JELANG PELAKSANAAN SKPP DARING, BAWASLU KABUPATEN MADIUN PELOTOTI DATA CALON PESERTA
|
Di tengah terpaan pandemi COVID-19 yang mengharuskan penerapan pembatasan sosial dan jaga jarak, membuat Bawaslu harus melakukan inovasi supaya semangat membumikan nilai-nilai pengawasan sebagai upaya pendidikan pemilih tidak berhenti. Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu dengan menyelenggraan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif secara daring (SKPP Daring).
Program tersebut akan diselenggarakan mulai Mei 2020 mendatang. Dalam pelaksanaan launching SKPP daring yang bersamaan dengan HUT Bawaslu ke-12 pada tanggal 9 April 2020 kemaren, dalam sambutannya bapak Moh. Afifuddin selaku Koordinator Divisi pengawasan Bawaslu RI menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pendaftar SKPP yang hingga mencapai 20.600 lebih peserta.
“Inovasi dan pengembangan pengawasan partisipatif tetap jalan di tengah pandemi. Kader-kader yang dihasilkan dalam SKPP Daring ini akan menjadi kepanjangan tangan Bawaslu mengawasi jalannya pilkada dan Pemilu,” terangnya.
Menjelang dilaksanakannya SKPP Daring Bawaslu RI menyampaikan beberapa informasi dan instruksi kepada Bawaslu Provinsi untuk selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu Kab/Kota, yaitu:
1. Bawaslu RI telah menyampaikan data hasil pendaftaran SKPP daring untuk kemudian dipecah dan dibagikan ke masing masing kab/kota
2. Bawaslu Kab/Kota memeriksa data pendaftar sesuai syarat yang ditentukan
3. Pemeriksaan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 13 april 2020
4. Apabila Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka dilakukan penandaan dengan menambahkan angka 1 pada kolom terakhir
5. Hasil pemeriksaan untuk disimpan dan dikirimkan ke Bawaslu Propinsi untuk dikonsilidasi.
Menindaklanjuti instruksi Bawaslu Propinsi, Koordinator divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Madiun Khoirul Mualim segera bergerak dengan mengajak rapat dua staf bagian divisi pengawasan. Dalam paparannya menyampaikan “Total pendaftar SKPP daring di Madiun 64 orang. Selanjutnya, untuk memastikan calon peserta SKPP daring ini sesuai ketentuan yang ditetapkan, nanti akan kita pelototi satu persatu. Contoh dari sisi usia minimal 17 tahun dan maksimal 30 tahun, nanti akan kita cek data peserta yang sudah didaftarkan dengan data DPT pemilu 2019 yang kita punya. Apakah datanya sesuai atau tidak” terangnya. SKPP Daring adalah sarana pendidikan pemilu dan pilkada serta pengawasannya bagi masyarakat.
Melalui SKPP Daring, Bawaslu berupaya menyediakan fasilitas yang baik dan optimal bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melakukan pengawasan partisipatif. “Program ini dilaksanakan tidak hanya pada masa pandemik COVID-19. Bawaslu merencanakan, SKPP Daring menjadi program yang terlaksana secara berkesinambungan. Dengan demikian, dalam jangka panjang, semangat pengawasan partisipatif menjadi semangat yang dimiliki seluruh masyarakat” pungkasnya.
#BAWASLUSKPPDaring
#SalamCegahAwasiTindak
#BawasluKabMadiun