Jelang Tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Madiun Laksanakan Rapat Koordinasi Dan Penguatan Kapasitas Bagi Pengawas Adhoc
|
Pengundian nomor urut pasangan calon baru saja dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Madiun dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Madiun. hal ini berdasar pada lampiran peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 bahwa pengundian dilaksanakan pada hari senin tanggal 23 September 2024.
Setelah pelaksanaan pengundian nomor urut tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan kampanye, yang pada peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 pada lampiran dilaksanakan pada hari rabu tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada Sabtu November 2024, yang pada pelaksanaannya harus diawasi oleh pengawas pilkada mulai dari Bawaslu Kabupaten Madun dan jajaran dibawahnya.
Dalam menghadapi kampanye pemilihan kepala daerah, Bawaslu Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan penguatan kapasitas bagi panwaslu kecamatan dan pengawas Desa/ Kelurahan se-Kabupaten Madiun.
Kegiatan kali ini menghadirkan dua narasumber yaitu Juaini anggota bawaslu Kabupaten Ponorogo periode 2018 – 2023 dan Arief Purnomo anggota Bawaslu Kabupaten Magetan periode 2018 – 2023. Dengan menghadirkan narasumber yang kesemuanya eks Anggota Bawaslu Kabupaten dengan harapan dapat memberikan gambaran pelaksanaan pengawasan pada pilkada maupun pemilu di tahun tahun sebelumnya.
Materi Strategi pengawasan dalam pemilihan tahun 2024 disampaikan oleh beliau Juani dengan pokok materi yang disampaikan adalah dalam melakukan pengawasan pengawas harus mempunyai strategi pengawasan sesuai dengan tahapan yang diawasi dengan memperhatikan fokus pengawasan sesuai dengan peraturan dan dapat mengetahui potensi pelanggaran dalam kegaitan yang diawasi. Selain hal itu beliau juga menjelaskan tentang tugas pengawasan khususnya pada pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Materi kedua disampaikan oleh Arief Purnomo dengan sajian materi penulisan laporan hasil pengawasan atau yang dikenal dengan form A sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2024. Dalam paparannya beliau menekankan penulisan form A harus bisa mengambarkan kejadian pada waktu pelaksanaan pengawasan. Cara penulisan diilustrasikan mulai data pengawas pemilihan. Jenis dan tahapan pemilihan yang diawasi, kegaiatan pengawasan, uraian singkat hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran dan informasi potensi sengketa pemilihan.
Akhorin Siswanto divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Madiun menegaskan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas pengawas di tingkat desa/ kelurahan dalam menghadapi tahapan kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024, dengan harapan pengawas mampu melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan dan menuangkan kedalam laporan hasil pengawasan.
Bawaslu Kabupaten Madiun