KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN MADIUN HADIRI PELUNCURAN TAHAPAN PEMILU 2024
|
Madiun, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Madiun hadiri kegiatan launching tahapan Pemilu 2024 di kantor sekretariat KPU Kabupaten Madiun. peluncuran tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara langsung di Kantor KPU RI itu di ikuti oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia Via Zoom meeting pada Selasa (14/6/2022) Pukul 19.00 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah SE KPU RI nomor 443/PP.06-ED/09/2022 tanggal 10 Juni 2022. Kegiatan peluncuran tahapan Pemilu 2024 telah kami laksanakan di aula KPU Kabupaten Madiun dengan mengundang Bupati Madiun serta unsur forum komunikasi pimpinan daerah termasuk Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun dan Pimpinan partai politik.
"Malam ini kami mengundang stakeholder untuk launching menandai dimulainya tahapan Pemilu 2024. Hari ini, 14 Juni 2022 adalah 20 bulan menjelang hari pemungutan suara, tepatnya pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden/Wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten. Dengan adanya launching tahapan ini, berarti KPU sudah sangat siap menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024." kata Ali.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Kang Anwar menambahkan, "sesuai amanat Pasal 167 angka (6) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. PKPU ini ditetapkan dan diundangkan oleh Kemenkumham pada 9 Juni 2022 lalu."
Tahapan awal Pemilu 2024 akan dimulai dengan agenda perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dilakukan pada 29 Juli-13 Desember 2022 serta penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Tahapan pencalonan dilakukan pada 6 Desember 2022-25 November 2023 untuk anggota DPD; pada 24 April-25 November 2023 untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; dan 28 November 2023-10 Februari 2024 untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.
Masa kampanye berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024. Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada PHPU, maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK. Jika ada pilpres putaran kedua, maka akan digelar pada 26 Juni 2022.