Lompat ke isi utama

Berita

Lolly Suhenty: Pelapor Dugaan Kekerasan Seksual dan Retaliasi Harus Terlindungi dari Intimidasi dan Pengucilan

06092026 - PPKS.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H. menyampaikan arahan mengenai mekanisme perlindungan non retaliasi dalam Bimbingan Teknis Pokja PPKS yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (6/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Bawaslu Kabupaten Madiun.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Membangun lingkungan kerja yang aman tidak cukup hanya melalui aturan tertulis. Dibutuhkan pula keberanian untuk menciptakan ruang yang melindungi setiap individu dari rasa takut, intimidasi, hingga stigma. Semangat itulah yang mengemuka dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bertajuk “Mekanisme Perlindungan Non Retaliasi” yang diikuti Bawaslu Kabupaten Madiun secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (6/6/2026).

Kegiatan yang diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tersebut membahas penguatan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual serta pentingnya membangun budaya organisasi yang aman dan bebas intimidasi di lingkungan kelembagaan.

Ketua Bawaslu Jawa Timur, A. Warits, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat komitmen Bawaslu dalam menghapus kekerasan seksual di lingkungan kerja. Menurutnya, persoalan kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga menyangkut budaya organisasi.

“Persoalan kekerasan seksual bukan hanya persoalan individu, tetapi budaya kelembagaan. Korban harus mendapatkan perlindungan dari ketakutan, tekanan, pengucilan, maupun stigma,” ujar A. Warits.

06092026 - PPKS

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban bukan sekadar perlindungan hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral lembaga dalam menciptakan lingkungan kerja yang berkeadaban.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H. Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menekankan pentingnya mekanisme non retaliasi sebagai inti perlindungan korban di lingkungan organisasi. Menurutnya, jaminan non retaliasi harus diwujudkan secara nyata agar pelapor merasa aman dan terlindungi.

“Mekanisme non retaliasi harus memastikan tidak ada balas dendam, pengucilan, pengabaian, maupun intimidasi terhadap pelapor. Isu kekerasan seksual tidak bisa dipisahkan dari rasa aman dan kepercayaan,” kata Lolly Suhenty.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan perlindungan korban tidak boleh berhenti pada dokumen administratif semata, melainkan harus diwujudkan melalui prosedur yang jelas, transparan, dan dipahami seluruh jajaran lembaga.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Madiun diharapkan semakin memperkuat pemahaman terkait perlindungan korban kekerasan seksual serta mendukung terciptanya budaya kerja yang aman, inklusif, dan berkeadilan di lingkungan Bawaslu.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun