Minimalkan adanya Sengketa Pemilu, Komisi Informasi Sosialisasikan PerKI
|
Madiun – Demi mencegah adanya sengketa pemilu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan. Sosialisasi ini diadakan pada Kamis pagi (27/02/2020) di Kantor Bakorwil Madiun jalan Pahlawan no.31, Kota Madiun.
Pada sosialisasi ini Komisi Informasi mengundang Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Timur, dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hadir di sini Penanggung jawab Kehumasan Bawaslu Kabupaten Madiun, Wahyudi, M.Pd.I.
Pada sosialisasi ini, Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Imadudin menjelaskan perbedaan PerKI no 1 tahun 2019 dengan PerKI nomor 1 Tahun 2020. “Jika PerKI Nomor 1 tahun 2020 bersifat umum sedangkan PerKI Nomor 1 tahun 2019 sifatnya khusus untuk penyelenggara pemilu”. Ujar Imadudin.
Imadudin melanjutkan bahwa pihaknya sangat berharap sosialisasi ini dapat diikuti dengan seksama. “Kami berharap sosialisasi ini berjalan maksimal, sehingga dapat meminimalisir sengketa informasi dalam pilkada nanti, sebab masih ada 100 lebih sengketa informasi di Jawa Timur yang belum terselesaikan”. Pungkasnya.