Lompat ke isi utama

Berita

Monitoring Dan Evaluasi Peraturan Bawaslu Yang Mengatur Tentang Tata Kerja, Pola Hubungan Dan Rapat Pleno

22 Maret 2022, Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi menggelar kegaitan monitoring dan evaluasi terhadap peraturan Bawaslu yang mengatur tentang tata kerja, pola hubungan dan rapat pleno. Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan secara hybrid, daring dan luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang. dihadiri secara luring oleh Bawaslu Kota Malang, Bawaslu Kota Batu, Bawaslu kota pasuruan, Bawaslu kota blitar, Bawaslu kab sidoarjo, Bawaslu kab. Pasuruan, dan Bawaslu kab blitar dan diikuti secara daring via meeting zoom oleh 31 bawaslu kabupaten kota di Jawa Timur.

Sofi Rahma Dewi, Akademisi Universitas Brawijaya malang hadir sebagai nara sumber. Kegiatan dibuka oleh Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Koordinator divisi hukum data dan informasi bawaslu provinsi jawa timur via zoom meeting dan Lucia Dewi Billem, kasubag hukum data dan informasi bawaslu provinsi jawa timur yang hadir secara langsung dilokasi kegiatan.

Nara sumber menyampaikan bahwa tugas penyelenggara dalam satu kesatuan penyelenggaraan sangat urgen. Mengigat pemilihan umum sangat komplek, melibatkan banyak penyelenggara sampai tingkat TPS. Selain itu kompleksitas dari pelaksanaan yang terdiri dari lima surat suara menuntut SDM dari penyelenggara pemilu yang benar-benar kompeten. Evaluasi sangat penting untuk dapat menekan kendala sedini mungkin pada pemilihan serentak di tahun 2024.

Dasar hukum tata kelola, pola hubungan dan rapat pleno bawaslu adalah

1.       Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194

2.       Undang undang nomor 7 tahun 2017

3.       Undang undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 8 tahun 2015, undang undang nomor 10 tahun 2016 dan undang undang nomor 6 tahun 2020

4.       Peraturan bawaslu nomor 1 tahun 2020 sebagaimana diubah dengan peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2020.

Secara terpisah Kang Anwar, ketua dan koordinator divisi hukum humas data dan informasi bawaslu kabupaten madiun, secara daring mengikuti kegaitan dari kantor Bawaslu Kabupaten Madiun. Beliau menyampaikan bahwa kegaitan semacam ini sangat kita perlukan untuk memilah kemudian menginventarisir secara detail terkait permasalahan-permasalahan terhadap tata kerja, pola hubungan dan rapat pleno, agar fungsi lembaga dapat berjalan secara efektif, efisien dan tidak terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing divisi.

Tag
Berita