Muh. Ikhwanudin Pastikan Kesiapan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Madiun Hadapi Pemilu dan Pemilihan 2024.
|
Madiun, 08 Februari 2022 - Kunjungan Supervisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Muh. Ikhwanudin Alfianto untuk memastikan kesiapan Bawaslu Kabupaten Madiun dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu dan pemiihan tahun 2024 baik secara teknis, Administratif maupun fasilitas sidang dugaan pelanggaran.
Ikhwanudin didampingi 4 (empat) orang staf divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Madiun.
Menurut Ikhwan, Bawaslu Kabupaten/ Kota harus dapat memaksimalkan fasilitas yang ada secara efektif dan efisien, harus inovatif menyikapi keterbatasan ruangan dikantor. Tidak menutup kemungkinan satu ruangan akan memiliki banyak fungsi; Bisa jadi ruang sidang sengketa proses, ruang sidang penanganan dugaan pelanggaran sekaligus menjadi ruang rapat internal maupun eksternal.
“Tidak hanya ketersediaan ruangan dan peralatan sidang, penting juga untuk diperhatikan soal petugas dan mekanisme pelayanan administrasi. Mulai pelayanan surat-menyurat yang bersifat umum, pendaftaran pemantau pemilu, penerimaan laporan dugaan pelanggaran, permohonan sengketa proses serta pelayanan informasi publik” kata Ikhwan.