OPTIMALISASI PERAN SENTRA GAKKUMDU DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN 2024
|
Mengusung tema Optimalisasi Peran Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Madiun laksanakan rapat koordinasi. Dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, SH.MH, Kapolres Madiun yang diwakili IPTU Yoyok Suroyo, S.H, dan Kapolres Kota Madiun yang diwakili IPTU Yudha Setiawan, S.H bersama seluruh Anggota sentra Gakkumdu Kabupaten Madiun serta Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Madiun di Hotel Aston Madiun, Selasa - Rabu (15-16/11/2022)
Akhorin Siswanto, ST, Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kabupaten Madiun yang sekaligus menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Madiun, dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi tentang mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu.
Kang Anwar, Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun menyampaikan bahwa kompleksitas Pemilu 2024 akan lebih dinamis jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 mengingat penyelenggaraan Pilpres, Pilleg, dan Pilkada dilakukan pada tahun yang sama meskipun tanggal pemungutan suaranya berbeda. Dari sisi teknis, hal ini membutuhkan Sdm yang banyak dan waktu cukup lama, disamping terdapat potensi persoalan yang sama dengan Pemilu dan Pilkada sebelumnya karena regulasi yang digunakan tidak mengalami perubahan.
“Rakor ini juga membuka wawasan dan pengetahuan setiap pihak untuk mampu lebih komprehensif dalam memahami setiap masalah yang terjadi, sehingga besar harapan akan tercipta kesepahamam implementasi tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang,” tutup Kang Anwar