Lompat ke isi utama

Berita

Peluncuran Pelaporan Dugaan Pelanggaran Berbasis Teknologi Informasi oleh Bawaslu Republik Indonesia

8 Januari 2022 – Staf Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melakukan supervisi terkait Persiapan Penanganan Pelanggaran Berbasis Teknologi Informasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun.

Bawaslu RI memperkenalkan pelaporan pelanggaran berbasis teknologi yang dapat diakses oleh masyarakat luas sebagai bentuk layanan dari Bawaslu terhadap bentuk dugaan pelanggaran. Pelaporan ini dapat diakses melalui laman Bawaslu RI dan rencananya akan meluncurkan sekitar bulan Juni 2022. Selain diakses lewat laman website juga dalam bentuk aplikasi yaitu SIGAPLAPOR dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam  melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.

Basis pelaporan ini sebagai upaya dalam menyonsong pemilihan serentak di tahun 2024, mengingat tahapan pemilihan serentak di tahun 2024 tersebut akan segera dimulai. Dalam supervisi pengenalan aplikasi ini bahwa pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut setelah mengisi dalam aplikasi atau di laman website kemudian diwajibkan datang ke Bawaslu Kabupaten/Kota dengan membawa kelengkapan berkas pelaporan.

Diharapkan dengan aplikasi ini mampu memberikan pelayanan informasi terhadap proses penanganan pelanggaran yang berlangsung di Bawaslu Kabupaten/Kota, dan memberikan dampak positif terhadap keterbukaan informasi di kelembagaan Bawaslu.

Akhorin koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Madiun sangat mengapresiasi dengan dibangunnya sistem pelaporan berbasis teknologi ini, hal ini akan disambut baik oleh masyarakat, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sendiri akan lebih terorganisir dalam pelaporan terhadap dugaan pelanggaran.

Tag
Berita