Pemantauan Pemilihan Umum
|
Pesta Demokrasi telah berlalu begitulah kira-kira ungkapan bagi banyak khalayak umum di lingkungan masyarakat kita pada umumnya. Sudah hilang pernik-pernik ragam pemandangan di baik secara kasat mata ataupun yang tidak kasat mata,dalam artian hanya tinggal pembicaraan pembicaraan sebuah drama pelantikan anggota perlemen terpilih yang dalam tanda petik sebagai wakil rakyat yang konon harus mengeluarkan biaya ekstra besar dan dukungan tenaga plus sumber daya apapun dikerahkan demi dapat tercapainya title yang bernama anggota parlemen yang terhormat katanya. He he he…sudah tidak ada poster poster dan baliho yang menggambarkan sosok calon anggota parlemen,selebaran selebaran sudah menjadi seonggok sampah yang menjadi berkah bagi kaum pemulung,banner banner sudah menjadi tikar atau alas tempat nongkrong di pos ronda,ataupun telah menjadi alas untuk menjemur sebagian hasil pertanian dan hasil perkebunan,dimana untuk membuatnya tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta dari masing massing calon dari peserta pemilu yang sudah berlalu. Semua tinggal kenangan dan tinggal cerita. Pemenang merasa sebagai calon terpercaya dari masyarakat walau dalam prakteknya masih menggunakan politik uang. Yang kalah hanya bias merenungi mudah-mudahan tidak meratapi kegagalannya.
Pesta demokrasi memang sebuah fenomena dan penuh drama. Karena disini peran masyarakat,para pemilih,para Parpol peserta Pemilu,pengawas Pemilu dan lembaga lembaga terkait disibukkan dengan agenda tahapan Pemilu yang sangat menguras tenaga dan pemikiran untuk mensukseskannya.
Tak jarang dalam proses Pemilihan Umum selalu ada banyak gesekan gesekan. Baik dari calon anggota ataupun dari Parpol Peserta Pemilu.Dan yang sangat miris bahkan banyak masyarakat yang harus bergesekan dengan sesama masyarakat lainnya dalam menyikapi pelaksanaan proses Pemilu baik yang sedang berlangsung ataupun masih dalam tahapan tahapan Pemilu. Sehingga tak jarang baik calon anggota dari Parpol peserta Pemilu,anggota masyarakat,ASN harus berurusan dengan hukum tatkala mereka sudah mulai melakukan kegiatan kegiatan demi kepentingan yang dalam pelaksanaannya melanggar aturan.
Oleh karenanyalah dalam proses Pemilu disamping dibutuhkan peran masyarakat baik sipil atau ASN serta peran TNI POLRI dalam mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum juga dibutuhkan lembaga Independen atau lembaga pengawas untuk kelancaran dan kemanan Pemilu agar Pemilu bisa berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengawasan Pemilu 2019 sangat dibutuhkan beberapa komponen yang harus dipergunakan sebagai alat control dan parameter dalam melaksanakannya, antara lain:
a. Pengawasan dan Partisipasi Pemilu 2019 yang berupa:
- Pengawasan Tahapan Kampanye dalam Rapat Umum
- Pemantauan Pemilu
- Pengawasan Partisipatif Pemilu
b. Penegakan Keadilan Pemilu
- Pengawasan dan Partisipasi Pemilu 2019
Pengawasan Tahapan Kampanye dalam Rapat Umum
Dalam proses tahapan Kampanye dalam Rapat Umum adalah termasuk salah satu bentuk yang membutuhkan pengawasan yang sangat komplek. Karena dalam tahapan ini semua peran serta masyarakat baik sipil dan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) sangat dibutuhkan dan diharapkan dalam pelaksanaannya.Tidak jarang dalam tahapan inilah sering menjadi maghnet yang menyedot perhatian publik dari segala lapisan untuk mengetahui visi misi calon dan visi misi Parpol Peserta Pemilu kedepnnya. Dan tidak jarang pula dalam tahapan inilah terjadi benturan gesekan gesekan,baik itu dari para simpatisan ataupun dari lawan politik yang tidak sejalan.
Untuk mengurangi benturan ataupun gesekan didalam kampanye dalam Rapat Umum perlu kesadaran dari Parpol Peserta Pemilu dan simpatisan untuk bersikap dewasa dalam berdemokrasi dan perbedaan dan menjalankan visi misi. Jadi bukan hanya tugas pengawas Pemilu saja yang diperlukan, karena petugas pengawas sangat berat dan jumlah personil yang kurang memenuhi. Sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dan diharapkan mampu untuk menjadi pioneer dalam melaksanakan pengawasan tahapan ini. Sehingga jika tahapan pengawasan berjalan maka akan mudah dilaksanakan karena kesadaran dan kedewasaan masyarakat telah terbangun.
Salah satu dari usaha yang perlu dicoba adalah barangkali penyatuan/pengumpulan bersama Parpol dan Caleg Peserta Pemilu saling berkumpul berkampanye dalam ruang Rapat Umum terbuka bersama. Parpol bisa menyampaikan Visi dan Misinya kepada masyarakat yang mana masyarkat bisa langsung mengetahui plus minus penyampaian visi misi tersebut. Sedang selama ini yang ada hanya penyampaian monologis tanpa ada data pembanding dari Peserta Parpol yang lain,artinya aka nada penyeimbang dan ada korektif sesame parpol dalam mensikapi platform partai masing masing. Sifatnya seperti debat kandidat dalam berpandangan politik mereka.
Peran Parpol Peserta Pemilu adalah bagian yang juga tidak boleh dikesampingkan begitu saja, karena justru peran aktif Parpol dalam tahapan ini sangat berpengaruh untuk pembelajaran dan proses pendewasaan berdemokrasi di Indonesia.
Di dalam Tahapan Kampanye dalam Rapat Umum, sebagai Lembaga Pengawas Pemilu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah juga tidak kalah urgennya. Dan pengawasan ini dibutuhkan pengawasan yang sangat humanis sehingga calon dan Parpol Peserta Pemilu merasa nyaman dan terlindungi hak haknya. Termasuk hak hak dan kepentingan masyarakat bisa berjalan dengan normal tanpa terganggu oleh adanya kampenye dalam Rapat Umum. Pengawas Pemilu bukan sebagai momok tapi sebagai mitra kerja Calon dan Parpol Peserta Pemilu untuk menjalankan proses demokrasi sesuai dengan marwah dan ruh dari arti Pemilu itu sendiri.
Pemantauan Pemilu.
Di dalam proses tahapan Pemilu sangat diperlukan dukungan dukungan,baik dukungan berupa pendanaan dan dukungan berupa penguatan moril ataupun peran serta masyarakat ataupun peran serta lembaga independen dan lembaga lembaga terkait untuk ikut mengawasi atau memantau Pemilihan Umum agar berjalan dengan baik dan berkeadilan.
Pemantauan Pemilu sangat besar artinya dalam proses berjalannya pelaksanaan demorasi di Indonesia. Karena peran serta pemantau Pemilu sebagai ujung tombak dan jembatan informasi yang akan bisa disampaikan kepada masyarakat ataupun kepada pihak yg terkait dan pihak asing dalam ikut mensukseskan jalanya Pemilihan Umum di Negara kita. Peran serta pemantau Pemilu juga bagian dari bentuk tanggung jawab dalam menjalankan pengawasan agar Pemantauan Pemilihan Umum dapat menjadi bermartabat serta berkeadilan.
Pengawasan Partisipatif Pemilu
Dalam menjalankan pengawasan Pemilu tidak semua petugas bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Biasanya dalam hal ini menyangkut pemetaan wilayah yang berbeda dari satu wilayah dengan wilayah yang lain. Baik dalam satu dapil ataupun dalam dapil yang berbeda. Peran serta petugas tentu saja tidak /belum bisa memenuhi standar pengawasan secara maksimal. Sehingga apabila dipaksakan akan menjadi persoalan dan banyak kendala di dalam menjalan tugas pokok dan fungsi petugas itu sendiri. Sehingga disinilah pentingnya peran serta masyarakat dari berbagai golongan dan dari berbagai ormas atau komunitas atau perkumpulan perkumpulan ikut berperan aktif menjalankan fungsi masyarakat di dalam mengawal Pemilu di lingkungan masing-masing. Di dalam melakukan pengawasn partisipasitif masyarakat perlu dukungan dan kerja sama dari lembaga masyarakat dan Bawaslu untuk menggandeng dan bekerja sama. Sebagai contoh seperti karang taruna ataupun kelompok tani atau kelompok religi dalam wadah keagamaan membuat sinergi pengawasan. Jadi perlu kiranya Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas menjalankan tugas pokok dan fungsi untuk memfasilitasi kegiatan dimaksud.
Peranan masyarakat dalam pengawasan partisipatif sangatlah penting. Banyak kasus dari temuan temuan pelanggaran Pemilu dapat diketahui dari peran serta masyarakat yang aktif untuk ikut bertanggung jawab dalam pengawasan Pemilu di lingkungannya. Bawaslu harus memberikan pelajaran edukatif yang tepat guna ringan namun mengena dan masuk substansi di dalam persoalan pangawasan partisipatif masyarakat. Sehingga masyarakat akan merasa di”uwongke” di dalam proses pengawasan,mereka tidak pasif apalagi samapi acuh tak acuh. Bawaslu harus pandai pandai memerankan lakon yang bisa merangkul semua lapisan agar pengawasan partisipatif dapat berjalan dan bertugas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menggalakkan dalam menjalankan peran aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif, Bawaslu perlu mengadakan terobosan terobosan atau ide ide kreatif di lingkungan masyrakat,seperti bentuk dialog interaktif bertajuk Pengawasan Pemilu,yang mungkin perlu wadah yang mengena dan branding yg efektif. Bisa dibentuk dalam dialog “OPERA PEMILU” ( Organisasi dan Peran Aktif dalam Pemilihan Umum ). Atau mungkin perlombaan perlombaan kampung Pemilu ( ditekankan dalam hal pengawasan partisipatif) atau perlombaan cepat tepat/cerdas cermat masyarakat tentang kepemiluan dan pengawasan. Jika acara acara tersebut selalu dicanangkan dan di semarakkan, bisa jadi kesadaran dalam pengawasan partisipatif akan terbentuk ditengah – tengah masyarakat kita dengan biaya yang tidak begitu mahal tapi sangat substansial hasil dari tujuan dimaksud..
- Penegakan Keadilan Pemilu
Di dalam melaksanakan pengawasan Pemilu semua tidak lepas dari peraturan serta Undang-undang Pemilu dan kepastian hukum yang jelas. Karena dengan kepastian hukum yang jelas,akuntabel,kredibel dan mandiri akan menjamin sebuah keharmonisan pelaksanaan Pemilu di Negara kita. Di dalam hal tersebut maka Bawaslu dengan Divisi Sentra Gakkumdu wajib melaksanakan secara professional dan proporsional. Gakkumdu harus berperan aktif mengedukasi masyarakat dan Parpol Peserta Pemilu untuk menjalankan fungsi dari lembaganya masing-masing. Disinilah peran Bawaslu dengan Divisi Sentra Gakkumdu tidak boleh bosan bosannya menyampaikan ke seluruh lapisan masyarakat tentang hukum dan peraturan perundang-undangan kepemiluan. Agar batasan batasan pelanggaran dapat diminimalisir serta keadilan Pemilu yang bermartabat dapat terpenuhi. Gakkumdu jangan hanya menjadi ekskutor tapi jadilah juga sebagai Inspirator penegakan Keadilan Pemilu melalui edukasi.
Oleh Mochammad Kholil