Lompat ke isi utama

Berita

PEMUKTAHIRAN DATA INFORMASI PUBLIK (DIP) BAWASLU KABUPATEN/KOTA OLEH BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR

Selasa, 23 Februari 2021 Bawaslu Kabupaten Madiun berketempatan menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan pemuktahiran daftar informasi publik (DIP) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Peserta dalam kegiatan ini adalah Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri dan Kota Madiun’.

dalam kegiatan tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengupdate secara lansung jumlah permohonan informasi publik yang masuk di Bawaslu Kabupaten / Kota dan mengklasifikasi permohonan informasi yang dimohonkan.

Disampaikan juga bahwa update data terhadap informasi publik harus secara rutin di unggah pada laman website masing masing Bawaslu Kabupaten / Kota. Beberapa data informasi publik yang harus diupdate oleh Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya : (1). Hasil Pengawasan Pertahapan; (2). MoU (kerjasama); (3). LHKPN; (4). Jumlah PTPS; (5). Penangganan Pelanggaran; (6). Penyelesaian Sengketa Proses; dan (7). Gakkumdu.

Sehari setelah pelaksanaan kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur melanjutkan kegiatan yang sama bertempat di Kota Madiun, disampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Madiun dalam kurun waktu tahun 2020 belum ada yang mengajukan permohonan informasi publik yang diajukan, dan saat ini Bawaslu Kabupaten Madiun fokus pada pengelolaan arsip dengan membuat aplikasi offline guna mempermudah dalam penyedian data kearsipan maupun data informasi publik.

Tag
Berita