Pendataan Rekap Pendaftaran PTPS di Panwaslu Kecamatan
|
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Madiun hari ini Minggu 29 September 2024 lakukan rekap pendaftaran PTPS untuk mengetahui apakah terdapat kondisi yang mengakibatkan perlu tidaknya perpanjangan pendaftaran PTPS.
Hal ini dilakukan karena dalam juknis pembentukan PTPS bahwa dalam pendaftaran pendaftar harus terpenuhi 2 (dua) kali kebutuhan disetiap TPS. Selain hal tersebut juga harus terpenuhi keterwakilan perempuan 30 (tiga puluh) persen dari pendaftar yang mendaftar di masing masing TPS.
Kegiatan ini dipandu atau dikoordinasikan oleh divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Madiun. Dan dilaporkan secara berkala kepada jajaran diatasnya.
Apabila dalam rekapitulasi terdapat kekurangan kebutuhan maka akan dilakukan perpanjangan dan diumumkan di Panwaslu Kecamatan melalui media sosial Panwaslu Kecamatan masing masing. Selain di itu juga diumumkan di media sosial dan website Bawaslu Kabupaten Madiun