Lompat ke isi utama

Berita

PENERAPAN KERJA DARI RUMAH (WFH) di kantor Bawaslu Kabupaten Madiun

Kabupaten Madiun, merupakan salah satu Kabupaten dari 11 (sebelah) Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Timur yang diharuskan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corono virus desease 2019. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur 188/7/KPTS/013/2021, tertanggal 9 Januari 2021.

Berdasar Surat Keputusan tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun melaksanakan system kerja masuk 50% (lima puluh persen) dan lainnya bekerja dari rumah. Hal serupa juga dikuatkan dengan surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor : 006/OT.03/K.JI/01/2021, tentang penyesuaian kerja di lingkungan Bawaslu Kabupaten / Kota.

Dengan diberlakukannya sistem kerja, tidak mempengaruhi pelayanan umum di sekretariat Bawaslu Kabupaten Madiun, karena telah dilakukan upaya pelayanan sedemikian rupa dan menerapkan pemanfaatan teknologi apabila diperlukan. Sitem kerka ini dimulai senin tanggal 12 sampai 25 Januari 2021.

Tag
Berita