Pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak 2024 Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun
|
Sesuai Tahahapan Pemilihan Serentak 2024 Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2024, pada saat ini sudah sampai pencermatan Daftar Pemilih Sementara untuk dijadikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan maka Panwaslu Kecamatan Gemarang beserta jajaran termasuk Anggota Sekretariat dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah melakukan pencermatan guna memastikan semua warga masyarakat yang memenuhi syarat hak pilih telah terdaftar sebagai calon pemilih pada pemilihan yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Memastikan semua masyarakat yang belum mempunyai hak pilih ataupun yang belum memenuhi syarat sebagai calon pemilih agar tidak dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan. Sesuai hasil dari pengawasan pada tahapan ini Panwaslu Kecamatan Gemarang telah memberikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Gemarang agar memasukkan beberapa orang yang ditemukan memenuhi syarat untuk dimasukkan kedalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan mencoret beberapa orang yang ditemukan telah meninggal dunia setelah terjadinya proses pencoklitan. Dibuktikan dengan surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa setempat
Penulis : Panwascam Gemarang
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Madiun