Pergerakan DPB Menuju Triwulan ke-2 Tahun 2022 Di Kabupaten Madiun
|
Madiun, 21/06/2022 Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dilakukan dengan menambahkan pemilih baru atau mengurangi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) secara simultan per-triwulan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sesuai amanat Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017. Dan menjadi kewajiban Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu yang memiliki tupoksi pengawasan untuk melakukan kontrol terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih tersebut.
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Kabupaten Madiun, Khoirul Mualim menyampaikan "Bawaslu Kabupaten Madiun telah melaksanakan pengawasan DPB secara sampling di beberapa Desa ataupun kelurahan yang hasilnya telah disampaikan ke KPU Kabupaten Madiun sebagai saran perbaikan pada tanggal 16 Juni 2022".
"Perubahan data dalam daftar daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan ke-2 akan dilaksanakan oleh kpu Kabupaten Madiun pada bulan ini", imbuhnya
Pergerakan data dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kabupaten Madiun tahun 2022 mengalami penurunan jumlah pemilih, dengan rincian sebagai berikut :
Bulan Januari: 571. 858 pemilih
Bulan Februari: 571. 772 pemilih
Bulan Maret: 571. 690 pemilih
Bulan April: 571. 596 pemilih
Bulan Mei: 571.545 Pemilih
Perubahan penurunan angka sebagaimana diatas lebih banyak pada data kematian, yang mana angka kematian per Juni 2022 mencapai 81%, selanjutnya disusul pemilih pemula 9% dan pemilih pindah domisili masuk atau keluar sejumlah 10%. Jumlah tersebut masih dapat mengalami perubahan pada periode berikutya. Hal ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Madiun untuk menjamin akurasi data pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024.