SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN MADIUN PETAKAN POTENSI PIDANA PEMILU TAHUN 2024
|
Madiun (3-4/12/2022), Di Hotel Aston- Madiun, hadir Dr. Taufik Alamin, SS., M.Si, Akademisi IAIN Kediri dan Lutfi J. Kurniawan, direktur Malang Coruption Watch (MCW) sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Malang sebagai nara sumber dalam kegiatan rapat koordinasi potensi pelanggaran pidana dalam tahapan pemilu serentak tahun 2024 oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Madiun.
Hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Madiun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Madiun dan wartawan dari Sakti tv Madiun, JTV Madiun, BBSTV Madiun, Jawa Pos - Radar Madiun dan Memorandum.
Dr. Taufiq al amin menyajikan materi pertama tentang potensi pelanggaran pidana pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Dilanjutkan materi ke dua oleh Lutfi J. Kurniawan tentang potensi pelanggaran pidana pada tahapan kampanye.
Dalam sambutan pembukaan, Kang Anwar, Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini, yaitu tercapainya keseragaman pemahaman tentang pemetaan potensi pelanggaran pidana pemilu di setiap tahapan.
"pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran pidana pemilu membutuhkan rangkaian yang tidak dapat dipisah. Mulai dari mengkaji indeks kerawanan pemilu sebelumnya, menentukan obyek pengawasan, mendokumentasi dan menarasikan hasil pengawasan dalam formulir pengawasan yang familiar di istilahkan Form A, mengidentifikasi dan mengklasifikasi jenis serta bentuk potensi pelanggaran di dalamnya, kemudian menentukan langkah setrategis yang paling efektif dan efisien untuk mencegahnya" kata kang anwar.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Madiun, Akhorin Siswanto menyatakan bahwa dengan pelaksanaan kegiatan ini minimal sentra Gakkumdu Kabupaten Madiun memiliki data awal dalam melaksanakan proses pemantuan terhadap potensi pelanggaran pidana pemilu.
“Sentra Gakumdu Kabupaten Madiun berkomitmen untuk menegakan hukum pemilu, khususnya dalam hal tindak pidana Pemilu di semua tahapan,” pungkas Akhorin.