Lompat ke isi utama

Berita

WAJIB LAPOR LHKPN DI LINGKUNGAN BAWASLU

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

LHKPN memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN mereka. Pertama adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara.

Dalam rangka Wajib Lapor  LHKPN bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Kabupaten Madiun menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi wajib lapor di lingkungan Bawaslu tahun 2020 yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada hari Senin 08 Maret 2021 sampai dengan 09 Maret 2021.

Tag
Berita