Lompat ke isi utama

Berita

3 Kecamatan perpanjangan Pendaftaran guna keterpenuhan Kuota jumlah Pendaftar

Humas Bawaslu Kabupaten Madiun

Madiun – Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan baru telah dilakukan pada 05 s.d 07 Mei 2024 lalu. Dalam prosesnya terdapat 3 Kecamatan yang memperpanjang waktu pendaftaran. Waktu Perpanjangan Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 09 s.d 11 Mei 2024.

Dijelaskan Kordinator Divisi SDMO dan Diklat Akhorin Siswanto  “terdapat 3 Kecamatan yang membuka perpanjangan pendaftaran Panwascam Baru yaitu Kecamatan Gemarang, Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Madiun,” ungkapnya.

"Perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 224.1.1/HK.01.01/k1/04/2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024," ungkapnya. 

Berdasarkan Keputusan tersebut, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal, pertama jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.

Lalu, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dan ketiga jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dari 2 kali kebutuhan dalam satu kecamatan.

Diharapkan dengan perpanjangan ini, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dapat lebih optimal. 

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun