Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ajak Pelajar Aktif dalam Pengawasan Pemilu

09172026 - Literasi Demokrasi

Bawaslu Kabupaten Madiun memberikan edukasi pengawasan partisipatif dan literasi demokrasi kepada calon dan pemilih pemula dari MAN 2 Madiun, SMAS Kyai Ageng Basyariyah, dan SMK Al Hikam di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun, Kamis (17/9/2026). 

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Demokrasi tidak hanya tumbuh di ruang-ruang pemerintahan atau di balik bilik suara. Ia juga tumbuh dari kesadaran anak muda untuk memahami haknya, mengenali proses pemilu, dan berani mengambil bagian dalam mengawalnya. Semangat itulah yang terasa dalam kegiatan Pengawasan Partisipatif dan Literasi Demokrasi bagi Pelajar Kabupaten Madiun yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun, Kamis (17/9/2026).

Siswa-siswi calon dan pemilih pemula dari MAN 2 Madiun, SMAS Kyai Ageng Basyariyah, dan SMK Al Hikam mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif, para pelajar diajak melihat demokrasi bukan sekadar sebagai proses memilih pemimpin, tetapi sebagai ruang bagi masyarakat untuk menggunakan hak sekaligus mengambil bagian dalam menjaga proses pemilu.

Pemahaman tersebut kemudian diarahkan pada bagaimana pemilu diselenggarakan dan siapa saja yang memiliki peran di dalamnya. Materi yang disampaikan menjelaskan bahwa KPU menyelenggarakan tahapan pemilu, Bawaslu mengawasi tahapan pemilu, sedangkan DKPP menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Pembagian peran tersebut menjadi bagian penting agar kedaulatan rakyat dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

09172026 - Literasi Demokrasi

Di tengah proses tersebut, Teja Rasa Adhi W, S.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun, menekankan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara. Masyarakat, termasuk generasi muda yang mulai memasuki usia pemilih, memiliki ruang untuk ikut menjaga proses demokrasi.

“Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat. Karena itu, penyelenggaraannya membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk pemilih muda. Pelajar dapat berpartisipasi dengan menggunakan hak pilih secara bijak, menolak politik uang, serta aktif mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Teja Rasa Adhi W, S.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun.

Ajakan untuk terlibat itu tidak berhenti pada pengenalan konsep. Para pemilih muda juga diperkenalkan pada bentuk partisipasi yang dapat dilakukan dalam kehidupan kepemiluan, mulai dari memastikan dirinya telah terdaftar sebagai pemilih, menggunakan hak pilih secara bijak, menolak politik uang, hingga turut mengawasi jalannya pemilu.

09172026 - Literasi Demokrasi

Sejalan dengan itu, Teja turut mengenalkan sejumlah program yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Madiun sebagai bagian dari pengawasan, diantaranya Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik, Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), dan Posko Pengaduan Masyarakat. Melalui layanan tersebut, masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan informasi berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang diskusi. Pertanyaan dan tanggapan yang muncul menunjukkan ketertarikan pelajar untuk memahami lebih jauh mengenai demokrasi, kepemiluan, serta bentuk keterlibatan mereka dalam pengawasan.

09172026 - Literasi Demokrasi

Bagi Bawaslu Kabupaten Madiun, keterlibatan generasi muda menjadi bagian dari upaya membangun budaya pengawasan yang tumbuh dari masyarakat. Sebab, demokrasi tidak cukup hanya dipahami sebagai hak untuk memilih, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan partisipasi warga untuk menjaganya tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun