Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Kamis Manis Vol. 6 Bahas Netralitas ASN

09172026 - Kamis Manis.

Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti Diskusi Kamis Manis Vol. 6 yang diselenggarakan Bawaslu Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (9/9/2026).

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) bukan sekadar memastikan tidak adanya keberpihakan dalam momentum pemilu. Di baliknya, terdapat berbagai bentuk tindakan yang perlu dicermati, mulai dari aktivitas di media sosial hingga keterlibatan dalam kegiatan yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu.

Persoalan tersebut menjadi salah satu bahasan dalam Diskusi Kamis Manis Vol. 6 yang diselenggarakan Bawaslu Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (9/9/2026). Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun, Hendy Wicaksono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, bersama staf turut mengikuti diskusi yang mengangkat tema Refleksi Penanganan Pelanggaran dengan tema Pelanggaran Hukum Lainnya (Netralitas ASN).

Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperdalam pemahaman mengenai regulasi dan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Pengawasan, Indra Purnomo Kusuma, S.IP., menyampaikan bahwa Kamis Manis telah memasuki volume keenam dan terus dilakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaannya.

Anggota Bawaslu Jawa Timur sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Anwar Noris, S.H., mengatakan pembahasan netralitas ASN penting karena isu tersebut menjadi salah satu bagian dalam indeks kerawanan pemilu.

“Pelaksanaan Kamis Manis ini diharapkan semakin paham regulasi dalam menangani kasus di tiap kabupaten/kota,” ujar Anwar Noris.

09172026 - Kamis Manis

Dalam pemaparannya, Mardiono, S.HI., M.H., Anggota Bawaslu Kota Batu, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam konteks Pemilu memiliki aspek yang berkaitan dengan pihak yang dirugikan atau diuntungkan. Bentuk pelanggaran yang dibahas antara lain dukungan melalui media sosial serta menghadiri atau mengikuti kegiatan sosialisasi tertentu.

Mardiono juga memaparkan studi kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Batu pada masa Pilkada 2024. Bawaslu Kota Batu menerima informasi awal mengenai unggahan foto yang melibatkan sembilan ASN Pemerintah Kota Batu. Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, para ASN tersebut menyampaikan tidak memiliki niat untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon dan tindakan dalam foto terjadi secara spontan.

Melalui diskusi tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya memperoleh ruang untuk merefleksikan penanganan dugaan pelanggaran serta memahami penerapan regulasi berdasarkan kasus yang telah ditangani di daerah.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun