Lompat ke isi utama

Berita

Akhorin Siswanto: Pengawasan Pemilu Harus Berkelanjutan, Kolaboratif, dan Berbasis Masyarakat

09032026 - P2P Koordiv SDMO

Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Akhorin Siswanto, menyampaikan materi pengawasan partisipatif dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Kabupaten Madiun Tahun 2026 melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9/2026). Kegiatan diikuti 36 peserta P2P Kabupaten Madiun.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Pengawasan pemilu tidak lagi cukup dipahami sebagai aktivitas yang berlangsung ketika tahapan pemilu berjalan. Keberadaan masyarakat yang mampu memahami, berpartisipasi, dan bergerak bersama menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pengawasan yang berkelanjutan.

Gagasan tersebut disampaikan Akhorin Siswanto, M.Sos Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Kabupaten Madiun Tahun 2026 melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9/2026). Kegiatan bertema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” tersebut diikuti 36 peserta.

Akhorin menjelaskan, pengawasan partisipatif merupakan bagian dari upaya Bawaslu memperkuat demokrasi substansial dan pengawasan Pemilu yang berintegritas. Penguatan tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, serta pembangunan kemitraan dengan masyarakat sipil.

“Paradigma pengawasan harus bergeser menuju pendekatan yang berkelanjutan, kolaboratif, berbasis masyarakat, dan membangun ekosistem pengawasan,” ujar Akhorin.

Perubahan pendekatan tersebut turut tercermin dalam pengembangan gerakan pengawasan partisipatif. Akhorin menyebut terdapat empat level yang menjadi tahapan pengembangan, yakni Terlatih, Terbentuk, Berfungsi, dan Bergerak. Keempatnya dibangun melalui pemberdayaan, peningkatan kapasitas, partisipasi aktif, serta penguatan jaringan masyarakat.

09032026 - P2P Koordiv SDMO

Untuk mendorong proses tersebut, P2P hadir sebagai kelanjutan dari program pengawasan partisipatif sebelumnya, termasuk Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP), dengan pendekatan yang terus dikembangkan. Implementasinya dapat dilakukan melalui kaderisasi, Kampung Pengawasan, kolaborasi dengan perguruan tinggi, edukasi, hingga pemantauan yang dilakukan masyarakat.

Di sisi lain, Akhorin juga menekankan pentingnya partisipasi bermakna dalam pengawasan. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima informasi, tetapi memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan, memperoleh penjelasan, serta mendapatkan akses informasi dalam proses Pemilu maupun Pemilihan.

Penguatan literasi pengawasan juga dilakukan melalui berbagai ruang pembelajaran. Salah satunya melalui program Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 yang dikembangkan dengan pendekatan learning organization, knowledge sharing, peer teaching, collaborative learning, dan knowledge management.

Ruang pengawasan pun terus didorong menjadi lebih terbuka dan interaktif. Pojok Pengawasan, misalnya, dikembangkan sebagai ruang untuk literasi, sosialisasi, diskusi, edukasi, sekaligus pemanfaatan platform digital.

Melalui pendekatan tersebut, P2P Kabupaten Madiun diharapkan tidak berhenti pada pembentukan masyarakat yang memahami pengawasan. Lebih jauh, program ini diarahkan untuk melahirkan masyarakat yang mampu berfungsi dan bergerak bersama Bawaslu dalam membangun pengawasan Pemilu yang partisipatif menuju Pemilu 2029 yang bermartabat.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun