Teja Rasa Adhi: Kenali Hoaks, Perkuat Pengawasan Pemilu di Ruang Digital
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Ruang digital telah menjadi bagian dari kehidupan demokrasi. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat tidak hanya dituntut mampu menerima informasi, tetapi juga perlu memiliki kemampuan untuk memilah dan memastikan kebenarannya agar tidak mudah terpengaruh hoaks maupun disinformasi.
Hal tersebut disampaikan Teja Rasa Adhi W, S.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun, saat menjadi narasumber Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Kabupaten Madiun Tahun 2026 melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9/2026). Kegiatan bertema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” tersebut diikuti 36 peserta.
Teja menjelaskan, pengawasan partisipatif berbasis digital menjadi bagian penting dalam demokrasi modern. Pemanfaatan teknologi yang diiringi keterlibatan masyarakat dapat memperkuat pengawasan untuk mendorong Pemilu yang adil, jujur, dan transparan.
“Masyarakat perlu lebih kritis dalam membedakan fakta, opini, dan informasi yang menyesatkan, terutama ketika menghadapi kerawanan di ruang digital.” ujar Teja.
Menurutnya, ruang digital memiliki sejumlah kerawanan yang perlu diantisipasi, terutama hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian. Pada Pemilu 2024, konten berbentuk teks dan video menjadi bentuk yang dominan dan berpotensi memengaruhi stabilitas sosial serta kualitas demokrasi.
Kerawanan tersebut, lanjut Teja, juga berkaitan dengan lemahnya literasi digital, regulasi, dan penegakan hukum. Karena itu, pengawasan partisipatif perlu dilakukan dengan melibatkan komunitas, memperkuat literasi digital, membangun kolaborasi dengan platform dan pegiat media sosial, serta menyediakan kanal pelaporan secara daring.
Dalam praktiknya, masyarakat dapat berperan dengan memantau kampanye digital, mengidentifikasi hoaks dan isu SARA, memetakan akun yang tidak autentik, serta melaporkan dugaan pelanggaran secara online. Informasi kepemiluan juga dapat disebarluaskan melalui infografis, video edukatif, maupun forum daring.
Teja turut mengingatkan masyarakat mengenali ciri-ciri informasi yang patut dicurigai, seperti sumber yang tidak jelas, judul bombastis, informasi yang tidak logis, narasi provokatif, serta konten yang menyerang identitas individu atau kelompok.
Untuk melakukan deteksi secara mandiri, masyarakat dapat memeriksa sumber informasi, melakukan verifikasi fakta, menilai narasi dan logika, mengenali muatan emosional, menggunakan reverse image search, serta mencermati komentar dan tagar yang menyertai sebuah konten.
Melalui penguatan kemampuan tersebut, pengawasan partisipatif di ruang digital diharapkan tidak berhenti pada kemampuan melaporkan dugaan pelanggaran. Lebih jauh, masyarakat dapat menjadi bagian dari ekosistem Pemilu yang informatif, transparan, dan berintegritas menuju Pemilu 2029.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun