Akhorin Siswanto: Peserta P2P Dapat Menjadi Agen Edukasi Pengawasan Pemilu
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Pengawasan pemilu membutuhkan keterlibatan masyarakat yang tidak berhenti pada kehadiran dalam kegiatan sosialisasi. Masyarakat perlu didorong menjadi bagian dari jejaring pengawasan yang mampu berbagi pengetahuan, membangun kolaborasi, serta menggerakkan komunitas di lingkungannya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun, Akhorin Siswanto, M.Sos., Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) 2026 Kabupaten Madiun bertema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”, Kamis (3/9/2026), melalui Zoom Meeting Bawaslu Kabupaten Madiun.
Dalam pemaparannya, Akhorin menjelaskan bahwa penguatan jaringan merupakan upaya membangun komunikasi dan kerja sama antar individu, kelompok, serta lembaga untuk meningkatkan konektivitas dan kapasitas secara berkelanjutan. Penguatan jaringan tersebut bertumpu pada konektivitas, kolaborasi dan solidaritas, peningkatan kapasitas serta daya tawar, dan distribusi informasi serta inovasi.
Pembahasan kemudian berkembang dalam diskusi ketika Nurul Anna Fadhillatul Mahmudah, salah satu peserta P2P, mempertanyakan keberlanjutan jejaring yang telah dibangun melalui berbagai kegiatan Bawaslu. Ia menyoroti pola hubungan yang dinilai kerap bersifat sporadis dan belum terorganisasi dengan baik serta minim tindak lanjut. Nurul juga mendorong agar kolaborasi tidak hanya menyasar tokoh organisasi, tetapi turut menjangkau kelompok marjinal dan masyarakat akar rumput yang merasakan langsung dampak kebijakan hasil pemilu.
Pertanyaan serupa disampaikan Novi Rochita yang menyoroti bagaimana Bawaslu dapat membelajarkan masyarakat agar tidak sekadar menjadi objek pengawasan, tetapi berkembang menjadi mitra dalam pengawasan partisipatif.
Menanggapi hal tersebut, Akhorin menjelaskan bahwa Bawaslu Membelajarkan merupakan upaya memperluas keterlibatan masyarakat dalam pendidikan pengawasan pemilu dan pendidikan demokrasi. Menurutnya, tanggung jawab pendidikan masyarakat memang menjadi bagian dari Bawaslu, tetapi keterbatasan jangkauan membuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi penting.
“Bawaslu Membelajarkan mengajak seluruh stakeholder masyarakat untuk berpartisipasi aktif membantu Bawaslu menjadi penggerak pendidikan pengawasan pemilu maupun pendidikan demokrasi di tengah masyarakat,” ujar Akhorin.
Ia menambahkan, peserta P2P dapat mengambil peran sebagai agen pembelajar melalui tahapan terlatih, terbentuk, berfungsi, dan bergerak. Peran tersebut dapat dimulai dari memahami eksistensi serta program Bawaslu, kemudian membagikan informasi kepada komunitas dan lingkungan terdekat.
Akhorin juga menjelaskan bahwa keterlibatan tersebut semakin penting ketika tahapan pemilu berlangsung. Peserta P2P dapat mengajak masyarakat mengenali aturan kepemiluan dan menyampaikan informasi dugaan pelanggaran kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Banyaknya regulasi kepemiluan, mulai dari undang-undang hingga Peraturan KPU maupun Perbawaslu serta surat edaran, membuat pendidikan kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran yang muncul akibat ketidaktahuan.
“Rekan-rekan P2P dapat terlibat sebagai agen edukasi sehingga tidak hanya diposisikan sebagai objek pengawasan, tetapi menjad subjek,i bagian dari pengawasan partisipatif,” jelasnya.
Melalui penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas, Bawaslu Kabupaten Madiun mendorong terbentuknya hubungan yang lebih kolaboratif dengan masyarakat. Jejaring tersebut diharapkan tidak berhenti setelah kegiatan selesai, tetapi berkembang menjadi komunitas yang mampu berfungsi dan bergerak secara mandiri dalam mendukung pengawasan Pemilu 2029.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun