Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Strategi Teknis Pengelolaan JDIH, Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Penguatan JDIH untuk Standarisasi Dokumentasi Hukum se-Jawa Timur

24112025 - JDIH

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun, Teja Rasa Adhi W., bersama operator JDIH Warsito mengikuti kegiatan Penguatan Pengelolaan JDIH yang digelar Bawaslu Jawa Timur di Surabaya, Senin (24/11/2025). Kegiatan ini menjadi forum awal penerapan standar baru JDIH pasca MoU dengan Kemenkumham.

Surabaya, 24 November 2025 — Bawaslu Provinsi Jawa Timur menegaskan kembali komitmennya memperkuat transparansi dan profesionalitas kelembagaan melalui kegiatan “Strategi Teknis Pengelolaan JDIH dalam rangka Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi Jawa Timur” yang digelar di Kantor Bawaslu Jatim, Senin (24/11). Seluruh pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari 38 kabupaten/kota hadir, termasuk Bawaslu Kabupaten Madiun yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teja Rasa Adhi W., dan operator JDIH, Warsito.

Kegiatan ini menjadi forum perdana pasca penandatanganan MoU antara Bawaslu Jatim dan Kementerian Hukum dan HAM, yang bertujuan memperkuat kualitas dokumentasi hukum serta menyatukan standar pengelolaan JDIH di seluruh daerah.

Dalam paparannya, Rusmifahrizal Rustam, Anggota Bawaslu Jawa Timur, menekankan bahwa JDIH tidak boleh dipandang sebagai tempat penyimpanan arsip semata, tetapi merupakan “pintu utama akses hukum” bagi publik. Ia menjelaskan bahwa JDIH berperan strategis dalam menyediakan aturan kepemiluan, keputusan lembaga, hingga informasi penanganan pelanggaran secara terbuka dan mudah diakses.

Rusmifahrizal juga menegaskan bahwa pendokumentasian produk hukum harus dilakukan baik pada masa tahapan pemilu maupun di luar tahapan. “Aksesibilitas dokumen harus diperluas, baik digital maupun fisik. Ini bagian dari kewajiban kita dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Paparan berikutnya disampaikan oleh Dwi Endah Prasetyowati, Anggota Bawaslu Jawa Timur. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal implementasi standar baru pengelolaan JDIH setelah MoU dilakukan. Ia menyoroti pentingnya disiplin unggah dokumen hukum serta perlunya penguatan sarana perpustakaan fisik di setiap kabupaten/kota. “JDIH adalah pintu edukasi publik. Tertib unggah dan kerapian dokumentasi adalah keharusan,” tegasnya.

24112025 - JDIH.

Sementara itu, Dewita Hayu Shinta, Anggota Bawaslu Jawa Timur, menekankan bahwa JDIH merupakan wujud akuntabilitas lembaga. Ia menyoroti fenomena masih adanya pengelola yang ragu mengunggah produk hukum karena merasa redaksi atau struktur dokumen belum sempurna. Menurutnya, mentalitas tersebut harus diubah. “Kita harus berani dan konsisten. Produk hukum yang kita tampilkan adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” tegasnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan ahli dari Kementerian Hukum yang memberikan penjelasan teknis terkait alur kerja JDIH nasional, standar digitalisasi dokumen hukum, serta penyusunan struktur produk hukum yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

24112025 - JDIH

Bagi Bawaslu Kabupaten Madiun, pelatihan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH daerah. Teja Rasa Adhi W. menegaskan komitmen memperkuat konsistensi unggah dokumen, sedangkan Warsito menyebut pelatihan ini memberikan banyak wawasan teknis baru yang akan diterapkan dalam tata kelola dokumentasi hukum di tingkat kabupaten.

Secara keseluruhan, rakor ini menegaskan empat agenda besar: memperkuat disiplin unggah produk hukum, meningkatkan kualitas penulisan dan struktur dokumen, mengoptimalkan perpustakaan fisik dan digital, serta menyatukan standar kerja JDIH di seluruh wilayah Jawa Timur. Semua komitmen tersebut menjadi pondasi penting dalam memperkuat kelembagaan Bawaslu secara menyeluruh khususnya Bawaslu Kabupaten Madiun.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun