Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Apel, Bawaslu Kabupaten Madiun Tekankan Program Kerja Tetap Berjalan Optimal

01122026 - Apel

Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teja Rasa Ardhi W., S.H., menyampaikan amanat saat apel penyesuaian sistem kerja pegawai di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Madiun, Senin (12/1/202)

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Mengawali aktivitas kerja, Bawaslu Kabupaten Madiun menggelar apel bersama di halaman kantor, Senin (12/1/2026). Apel ini menjadi momentum penyampaian kebijakan penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Apel dipimpin oleh Axis Sandi Nugraha, S.H. dan dibina oleh Teja Rasa Ardhi W., S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta diikuti pimpinan dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Madiun.

Dalam amanatnya, Teja Rasa Ardhi W., S.H. menyampaikan bahwa Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai yang dikeluarkan Bawaslu RI dijadikan pedoman bersama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin tugas dan fungsi Bawaslu tetap berjalan efektif dan efisien, sekaligus mendukung pencapaian target kinerja.

“Penyesuaian sistem kerja ini tetap harus selaras dengan rencana program yang telah disusun dalam rapat pleno tanggal 7 Januari 2026, agar seluruh program dapat dilaksanakan dengan baik dan optimal,” tekan Teja.

01122026 - Apel 1

Ia juga menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran untuk menjaga kinerja kelembagaan di tengah penyesuaian sistem kerja. Apel berlangsung dengan khidmat dan tertib sebagai bentuk kedisiplinan serta kesiapan pegawai dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun