Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Kabupaten Madiun Perkuat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih

Humas Bawaslu Kabupaten Madiun

Madiun, 20 Juni 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun yang diwakili Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun, Irsyad Kholis Fatchurrozaq dan Muhammad Wakhid Hasyim dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Madiun beserta staf menggelar kegiatan koordinasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Madiun, Jumat (20/6). Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pengawasan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), menyusul terbitnya Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Madiun, Qoirul Anam, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional yang membahas strategi pengawasan terhadap PDPB.

“Surat edaran ini menjadi pedoman penting dalam menghadapi persoalan klasik seperti data pemilih ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, hingga masih tercantumnya nama pemilih yang telah meninggal dunia,” terang Qoirul Anam.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Madiun kini memperkuat strategi pengawasan mulai dari upaya pencegahan, pengawasan langsung di lapangan, hingga uji petik data secara berkala. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat juga sangat penting.

“Sinergi data sangat krusial untuk menghasilkan daftar pemilih yang valid, khususnya menghadapi pemilu serentak mendatang," ujarnya.

Anam menegaskan, laporan hasil pengawasan akan dikirim secara berjenjang ke Bawaslu RI sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dukcapil, ia berharap proses pemilu mendatang dapat berlangsung lebih demokratis tanpa persoalan mendasar pada data pemilih.

 

Penulis: Humas Bawaslu Kab Madiun