BAWASLU GELAR RAKERNIS PENYELESAIAN SENGKETA DI BATAM
|
Rapat Kerja Teknis Gelombang II oleh Bawaslu RI mengusung tema Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Golden View Hotel, Kota Batam selama 3 hari (28-30/11/2022).
Dihadiri Kepala biro Penyelesaian sengketa proses Bawaslu RI, Harimurti Wicaksono. Hadir sebagai peserta Koordinator Divisi hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Papua Barat beserta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kabupaten/ Kota masing-masing.
Harimurti menjelaskan apa yang melatar belakangi kegiatan ini. "Kegiatan ini kami laksanakan berdasarkan kebutuhan untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan Perbawaslu nomer 9 tahun 2022, baik waktu, objek, subjek maupun konsep berdasarkan perbawaslu yang baru ini", jelasnya.
"Tujuan rakernis ini meliputi beberapa hal antara lain desiminasi peraturan, SIPS versi 3 yang sangat mudah di akses dan digunakan, mensosialisasikan pencegahan terjadinya sengketa proses dan 3M; Menerima, Memeriksa dan Memutus permohonan sengketa." Tambah Harimurti
Harimurti memberikan informasi terkait aplikasi SAYUTI. Aplikasi tersebut memudahkan dalam perisalah voice to note seperti halnya yang ada di Mahkamah Konstitusi selain juga memudahkan dalam merisalah proses sengketa.
Hari Kedua, dalam dalam sambutannya, Koordinator divisi Penyelesaian sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu agar memastikan bahwa setiap peristiwa dalam pengawasan harus dituliskan dalam formulir pengawasan yang cukup akrab disebut form A di internal Bawaslu, termasuk potensi-potensi sengketa proses pemilu. "Dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, jajaran Bawaslu harus memiliki data pembanding, salah satunya ya data dari Form A itu." ujar Totok.