Bawaslu Jatim Bahas PSU Magetan dalam Kajian Yuridis dan Empiris
|
Surabaya Selasa, 10 Juni 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan "Selasa Menyapa" melalui Zoom Meeting dengan tema Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan di Kabupaten Magetan Tahun 2024 Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 30/PHPU.BUB-XXIII/2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami aspek hukum dan fakta di lapangan terkait pelaksanaan PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan. PSU dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan sengketa pemilihan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 001 dan 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, serta TPS 009 Desa Selotinatah.
Dalam pemaparan kajian tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Timur memaparkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan penyalahgunaan hak pilih, seperti pemilih yang tidak hadir namun tercantum menandatangani daftar hadir, serta adanya pemilih yang sudah meninggal dunia atau berdomisili di luar negeri namun terdata hadir. MK juga menilai tindak lanjut Bawaslu Kabupaten Magetan atas laporan awal tersebut kurang profesional, meskipun Bawaslu Magetan mengklaim telah melakukan validasi data dan memberikan imbauan kepada KPU.
Sebagai langkah tindak lanjut Putusan MK tersebut PSU dilaksanakan pada 22 Maret 2025, paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan, tanpa ada tahapan kampanye sesuai regulasi yang berlaku. Bawaslu Magetan berkoordinasi dengan KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemerintah desa setempat untuk memastikan keakuratan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan tetap merujuk pada DPT Pemilihan 27 November 2024, namun dengan penanda khusus bagi pemilih luar kota, luar negeri, dan yang telah meninggal dunia.
Tak hanya mengkaji aspek yuridis, dalam forum kajian ini juga dipaparkan berbagai aspek empiris yakni temuan lapangan dan tantangan teknis. Beberapa kendala sempat terjadi dalam pelaksanaan PSU, seperti antrian panjang akibat proses validasi data yang ketat dan adanya pemilih yang datang tanpa membawa e-KTP. Namun, persoalan ini berhasil diatasi secara persuasif, sehingga seluruh pemilih yang sah tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun beserta perwakilan staff sekretariat bidang hukum yang mengikuti forum kajian ini juga mencatat, dalam PSU tersebut juga muncul dua laporan dugaan pelanggaran berupa pembagian sembako oleh salah satu pasangan calon. Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana karena tidak ada tahapan kampanye yang diatur dalam PSU. Meskipun demikian, tindakan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi dan direkomendasikan kepada KPU Magetan untuk ditindaklanjuti.
Bawaslu menegaskan bahwa secara regulasi belum terdapat aturan yang jelas mengenai pelanggaran di luar tahapan pemilu atau pemilihan, sehingga menjadi catatan penting untuk evaluasi ke depan.
Kegiatan ini diakhiri dengan harapan agar seluruh proses PSU menjadi bahan pembelajaran dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan integritas pelaksanaan pemilihan di masa mendatang.
Penulis: Humas Bawaslu Kab Madiun