Bawaslu Jatim Bedah Fenomena Kehadiran 100% di TPS Pamekasan, Ini Kata Pengawas
|
Madiun, 5 Agustus 2025 — Fenomena tingkat kehadiran pemilih yang mencapai 100% di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Pamekasan 2024 menjadi sorotan dalam Diskusi Hukum yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa, (5/8) diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Bawaslu Kabupaten Madiun. Diskusi yang berlangsung secara daring ini membahas peran Bawaslu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan tingkat partisipasi yang dianggap tidak lazim, namun tidak terbukti melanggar hukum.
Ketua dan anggota Bawaslu dari berbagai daerah hadir sebagai narasumber dan penanggap. Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, memaparkan bahwa laporan dugaan pelanggaran berasal dari tim hukum salah satu pasangan calon. Laporan itu menyoroti aktivitas kepala desa yang berfoto dengan simbol dukungan terhadap salah satu calon. Bawaslu Pamekasan menindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemberian sanksi tertulis, meskipun tidak ditemukan bukti bahwa kepala desa tersebut menggunakan jabatannya untuk memobilisasi dukungan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, Suryadi, menambahkan bahwa dinamika politik lokal di Madura sangat dipengaruhi oleh tokoh masyarakat yang disegani. Ia mengakui, dalam beberapa kasus, pengawas TPS menghadapi tekanan sosial dan kultural yang membuat mereka enggan mencatat pelanggaran, atau bahkan sekadar melaporkan kejanggalan. Ada PTPS yang bahkan langsung menulis laporan “nihil” tanpa melakukan pengawasan secara menyeluruh. Beberapa pengawas yang tidak menjalankan tugas dengan baik diberhentikan sebelum masa tugasnya berakhir.
Diskusi ini juga menyinggung peran penting Mahkamah Konstitusi dalam menilai laporan terkait partisipasi pemilih. Dalam perkara PHPU yang diajukan ke MK, kehadiran 100% di TPS sempat dipertanyakan. Namun, berdasarkan hasil pengawasan dan keterangan Bawaslu, tidak ditemukan pelanggaran yang dapat menjadi dasar untuk PSU. MK pun dalam pertimbangannya menyebut keterangan Bawaslu sebagai salah satu acuan dalam memutuskan perkara.
Dari sisi pengawasan, muncul sejumlah usulan agar penanganan pelanggaran di wilayah seperti Madura dilakukan secara lebih khusus. Anggota Bawaslu Jombang, Farwis, menyarankan adanya pengamanan ekstra dari aparat TNI/Polri di TPS-TPS yang rawan tekanan. Hal ini bertujuan agar pengawas TPS berani melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Bawaslu dari Situbondo dan Gresik. Mereka menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan integritas pengawas lapangan serta usulan agar pembekalan bagi pengawas di daerah-daerah rawan dilengkapi dengan pendekatan budaya dan mentalitas yang sesuai dengan karakter lokal.
Di akhir diskusi, Anggota Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta mengapresiasi keterbukaan para peserta dalam membahas isu yang dianggap sensitif. Ia berharap hasil diskusi dapat menjadi rekomendasi dalam penyusunan perbaikan regulasi ke depan, terutama dalam penguatan pengawasan pemilu dan pilkada di daerah-daerah dengan tantangan khusus.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun