Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Bekali CPNS dengan Pemahaman Sengketa Pemilu

Humas Bawaslu Kabupaten Madiun

Madiun, 1 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan 2024 dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur, Selasa (01/7). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menjadi bagian dari rangkaian orientasi CPNS Bawaslu.

Dalam sesi pemaparan, Yuka, Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, menjelaskan bahwa ke depan, para CPNS akan menghadapi berbagai dinamika di lapangan, termasuk laporan dari peserta pemilu yang merasa dirugikan atau kehilangan haknya dalam proses pemilu. Oleh karena itu, pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa menjadi sangat penting.

Menurut Yuka, sengketa proses pemilu merupakan perselisihan antara dua pihak atau lebih dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 446 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang membagi sengketa menjadi dua jenis: antara peserta pemilu dan antara peserta pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta dengan KPU diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022,” jelasnya.

Yuka juga merinci subjek dan objek dari masing-masing jenis sengketa. Sengketa antar peserta umumnya terkait tindakan yang merugikan, selama tindakan tersebut diatur dalam regulasi kepemiluan, menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, dan bukan termasuk pelanggaran pidana, administratif, maupun kode etik. Contoh sengketa ini, misalnya, bisa terjadi dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menutupi atau saling menutupi peserta pemilu.

Sementara itu, sengketa antara peserta pemilu dan KPU biasanya menyangkut surat keputusan atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Selain itu, Yuka juga memaparkan proses pengajuan permohonan sengketa proses pemilu (PSPP).

“Permohonan dapat diajukan secara langsung ke kantor Bawaslu setempat atau melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) secara online. Namun, berkas fisik tetap harus diserahkan ke kantor Bawaslu untuk verifikasi,” katanya.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Yuka juga menyarankan agar sekretariat Bawaslu di setiap tingkatan menyiapkan serta memastikan keseluruhan hal mendukung kelancaran proses penerimaan permohonan sengketa, verifikasi berkas, perbaikan berkas, mediasi, ajudikasi hingga putusan.

Dengan kegiatan ini, diharapkan para CPNS Bawaslu memiliki kesiapan dan pemahaman menyeluruh dalam menangani sengketa pemilu sesuai regulasi yang berlaku, demi menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Penulis: Bawaslu Kab Madiun