Bawaslu Jatim Dorong CPNS Pahami Jabatan Fungsional Analis Hukum
|
Madiun, 3 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh tentang jabatan fungsional Analis Hukum dalam orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan 2024 pada Kamis (3/7). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh CPNS Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk dari Kabupaten Madiun.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh bagian Subkoordinator Hukum Bawaslu Jatim, Sony Martha Mardana, peserta diajak untuk menyamakan persepsi dalam memahami alur karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya yang akan menduduki jabatan fungsional Analis Hukum. Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap dasar hukum dan struktur birokrasi sangat penting untuk membentuk ASN yang profesional dan berintegritas.
Sony menjelaskan bahwa landasan norma fungsional Analis Hukum mengacu pada berbagai regulasi penting, seperti Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta sejumlah Peraturan Menteri PAN-RB dan Peraturan BKN. Ia menyoroti pentingnya Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Indonesia adalah negara hukum", sebagai pijakan utama dalam menjalankan fungsi dan tugas hukum di instansi pemerintah.
“Birokrasi adalah sistem negara yang di dalamnya terdapat orang-orang yang menjalankan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan negara. ASN sebagai bagian dari birokrasi harus memahami mekanisme kerja, hierarki, serta keluaran (output) dari kebijakan yang dijalankan,” terang Sony.
Ia juga memaparkan kedudukan dan fungsi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa. ASN, menurutnya, berperan strategis sebagai perencana, pelaksana, sekaligus pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional yang bersih dari intervensi politik serta praktik KKN.
Lebih lanjut, Sony menjelaskan bahwa jabatan ASN terbagi menjadi dua, yaitu jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial. Jabatan fungsional, sebagai bagian dari jabatan non-manajerial, diklasifikasikan menjadi jabatan fungsional keahlian dan keterampilan. Pengangkatan dalam jabatan fungsional sendiri dapat dilakukan melalui empat jalur: pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
Dalam konteks jabatan Analis Hukum, Sony Martha Mardana menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tugas penting yang harus dipahami dan dijalankan oleh ASN. “Tugas Analis Hukum mencakup analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan, pembentukan regulasi, penanganan permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan aturan, hingga layanan dan advokasi hukum,” ujarnya. Ia menambahkan, seluruh tugas tersebut telah dirumuskan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai pedoman pelaksanaan jabatan fungsional ini.
Sony menekankan bahwa pemahaman yang utuh terhadap peran dan fungsi jabatan Analis Hukum merupakan bekal utama bagi CPNS dalam menjalani karier di instansi pemerintahan. “Kami berharap melalui orientasi ini, para CPNS tidak hanya memahami aturan dan struktur birokrasi, tetapi juga mampu menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas tinggi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya.
Penulis: Humas Bawaslu Kab Madiun