Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Dorong Literasi Demokrasi dan Perbaikan Data Pemilih Berkelanjutan

Humas Bawaslu Kabupaten Madiun

Madiun, 23 September 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menegaskan pentingnya literasi demokrasi dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) untuk menjaga kualitas demokrasi. Hal itu mengemuka dalam seri ke-8 Diskusi Hukum Bawaslu Jatim yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, (23/9).

Kegiatan bertajuk “Analisis Komprehensif dan Panduan Praktis Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB): Belajar dari Hasil dan Catatan Uji Petik Pengawasan DPB Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Tahun 2025” menghadirkan sejumlah narasumber. Hadir Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits, Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta, Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Eka Rahmawati, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Sanda Aditya Pradana, Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyono, serta Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Pacitan Agus Hariyanto. Diskusi dipandu oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun Teja Rasa Adhi Wardana.

Dalam pengantarnya, Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta menekankan bahwa literasi demokrasi tidak boleh berhenti pada aturan teknis pemilu semata. “Yang lebih penting adalah pemahaman substansi demokrasi, arti partisipasi, dan konsekuensi dari setiap pilihan,” ujarnya. Beliau menambahkan, kerja sama dengan sekolah, pesantren, dan lembaga lain perlu diperkuat agar literasi demokrasi memiliki dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits menyoroti masalah klasik data pemilih, seperti masih tercatatnya pemilih meninggal, data ganda, hingga rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengecekan daftar pemilih. “Keterbatasan SDM memang menjadi tantangan, tapi solusi bisa ditempuh lewat koordinasi lintas instansi, edukasi publik, dan dorongan transparansi data,” jelasnya.

Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Eka Rahmawati, yang tampil sebagai keynote speaker, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih harus dilakukan terus-menerus, bukan hanya menjelang pemilu. Menurutnya, Jawa Timur bisa menjadi contoh praktik baik dengan melibatkan puskesmas dalam pendataan kematian sehingga data lebih akurat. “Meski begitu, regulasi antara UU Pemilu, PKPU, dan Perbawaslu masih belum sepenuhnya sinkron. Ini perlu segera diperbaiki,” ungkapnya.

Dari hasil uji petik pengawasan di sejumlah kabupaten/kota, ditemukan masih adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), termasuk data pemilih meninggal yang belum terhapus. Bahkan, ada indikasi pemanfaatan data meninggal untuk akses bantuan sosial. Meski demikian, Jawa Timur dinilai memiliki data relatif lebih bersih dibanding provinsi lain.

Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyono dan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Pacitan Agus Hariyanto, yang hadir sebagai penanggap, menilai keterbatasan anggaran dan minimnya efektivitas posko aduan menjadi kendala tersendiri. Keduanya mendorong adanya inovasi lokal serta peningkatan partisipasi masyarakat.

Diskusi ini menyimpulkan bahwa literasi demokrasi harus menekankan pemahaman substansi, sementara pemutakhiran data pemilih perlu dikelola secara berkelanjutan, akurat, dan transparan. Strategi pengawasan pun harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dengan kolaborasi lintas lembaga dan keterlibatan publik sebagai kunci utama.

 

Penulis: Humas Bawaslu Kab Madiun