Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Dorong Publikasi Data Pengawasan yang Transparan dan Efektif

Humas Bawaslu Kabupaten Madiun

Madiun, 01 September 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Cangkrukan Demokrasi Divisi Humas dan Datin 2025 seri ke-10 dengan tema “Strategi Publikasi Data Pengawasan di Website dan Media Sosial yang Efektif dan Efisien”. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (1/9/2025), diikuti oleh Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kepala Sekretariat, serta staf pengelola kehumasan dan PPID pada Senin (1/9).

Kabag HHDI Bawaslu Jatim, Riche Rahmawaty Sumaka, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya inovasi publikasi data pengawasan agar Bawaslu semakin dekat dengan masyarakat. “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu,” ujarnya.

Pemateri pertama, Putut Gunawarman Fitrianta, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Kota Probolinggo, memaparkan bahwa data pengawasan yang dipublikasikan dapat berupa kegiatan pengawasan, hasil, hingga tindak lanjut pengawasan. “Data bisa disajikan dalam bentuk laporan, grafik, atau tabel. Namun prinsip utamanya, data harus akurat, lengkap, terkini, serta mudah dipahami masyarakat,” jelasnya. Ia mengutip pendapat ahli statistik Dr. Ir. Bambang Brodjonegoro mengenai pentingnya kualitas data dalam publikasi.

Senada dengan itu, Syafiudin, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Surabaya, menegaskan bahwa data pengawasan adalah aset penting dalam menjaga integritas pemilu. “Website dan media sosial seperti Instagram, YouTube, Facebook, X, hingga TikTok, merupakan kanal utama komunikasi Bawaslu dengan publik. Maka strategi publikasi harus tepat, cepat, dan mudah dipahami,” paparnya.

Syafiudin juga mengungkapkan sejumlah tantangan, seperti data yang masih teknis dan sulit dipahami masyarakat, minimnya infografis, serta belum adanya ritme publikasi yang jelas. Untuk itu, ia menekankan prinsip publikasi yang efektif yakni transparan, sederhana, relevan, cepat, konsisten, dan interaktif.

Sementara itu, Mochammad Masyhuri, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bangkalan, menyoroti peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta media sosial dalam publikasi pengawasan. Menurutnya, publikasi bukan sekadar menyebarkan informasi, tetapi juga memastikan akuntabilitas, transparansi, serta mendukung perbaikan kebijakan ke depan.

Adapun Khomisa Kurnia Indra, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Banyuwangi, menambahkan bahwa publikasi data harus disesuaikan dengan karakteristik data pengawasan Bawaslu yang strategis, dinamis, dan kadang sensitif. “Oleh karena itu, pengelolaan data harus valid, tepat waktu, akuntabel, dan mudah dipahami,” tuturnya.

Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, menutup kegiatan dengan menekankan urgensi transformasi digital. “Perubahan perilaku masyarakat yang lebih banyak mengonsumsi informasi digital harus direspons Bawaslu dengan strategi publikasi yang responsif, terintegrasi, dan berbasis data,” katanya.

Melalui diskusi ini, Bawaslu Jatim berharap publikasi data pengawasan dapat semakin efektif menjangkau masyarakat, meningkatkan partisipasi publik, serta memperkuat demokrasi yang transparan dan akuntabel.

 

Penulis: Humas Bawaslu Kab Madiun