Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Perkuat Transparansi dan Digitalisasi Data lewat Subbag Datin

Humas Bawaslu Kabupaten Madiun

Madiun, 26 Juni 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur melalui Zoom Meeting menggelar kegiatan Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Angkatan 2024 yang diikuti oleh CPNS Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk dari Kabupaten Madiun pada Kamis (26/6). Kegiatan ini menjadi ajang pengenalan tugas dan fungsi masing-masing bagian, salah satunya Subbagian Data dan Informasi.

Dalam pemaparannya, Amrizal Perdana selaku Subkoordinator Data dan Informasi Bawaslu Jawa Timur menjelaskan bahwa Subbag Data dan Informasi sebelumnya berada di bawah Divisi Hukum. Namun, seiring perkembangan kelembagaan, kini telah berdiri terpisah. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, struktur organisasi Subbag Data dan Informasi kini berbeda sesuai klasifikasi tipe Bawaslu di daerah.

"Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota Tipe A, Subbag Data dan Informasi berada di bawah Divisi Penanganan Pelanggaran. Sedangkan untuk Tipe B, masuk dalam Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi," ujar Amrizal.

Amrizal juga menguraikan empat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Subbag Data dan Informasi. Pertama, pengelolaan basis data pengawas di seluruh jenjang, mulai dari Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Pengawas TPS. Kedua, pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban seluruh tingkatan pengawas. Ketiga, pelayanan dan pengelolaan data dan informasi di tingkat provinsi. Keempat, pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam kesempatan itu, Amrizal juga memaparkan berbagai aplikasi yang digunakan di lingkungan Bawaslu. Di antaranya, Divisi Pencegahan menggunakan SIWASLU dan Form Pencegahan, Divisi SDM menggunakan SIMPEG, SIAP, dan SPD, Divisi Penyelesaian Sengketa menggunakan SIPS, serta Divisi Penanganan Pelanggaran dengan SIGAP LAPOR. Sementara itu, Divisi Hukum memanfaatkan aplikasi JDIH.

Tak hanya itu, Bawaslu juga memanfaatkan aplikasi dari instansi lain seperti Srikandi dari Arsip Nasional dan SAKTI milik Kementerian Keuangan. Khusus untuk Subbag Data dan Informasi, aplikasi yang digunakan mencakup website utama, website PPID, serta sistem PPID dan DIP (Data dan Informasi Publik).

Amrizal turut menyoroti keberadaan Rumah Data sebagai inovasi unggulan Bawaslu Jawa Timur. Aplikasi ini menjadi bank data untuk berbagai produk pengawasan seperti Form A, imbauan, saran perbaikan, laporan, temuan, rekomendasi, hingga data sengketa.

“Rumah Data merupakan wujud komitmen kami dalam memperkuat dokumentasi dan transparansi pengawasan pemilu di Jawa Timur,” tegas Amrizal.

Melalui kegiatan orientasi ini, Bawaslu Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keterbukaan informasi dan modernisasi pengelolaan data di lingkungan pengawasan pemilu. Subbag Data dan Informasi diharapkan menjadi ujung tombak dalam mewujudkan tata kelola data yang akurat, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan dukungan SDM baru dari CPNS angkatan 2024, Bawaslu optimistis dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

Penulis: Humas Bawaslu Kab Madiun