Bawaslu Jatim Sosialisasikan Pedoman Perjalanan Dinas kepada CPNS
|
Madiun, 18 Juni 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Angkatan 2024 secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (18/6) Kegiatan ini diikuti oleh seluruh CPNS Bawaslu kabupaten dan kota se-Jawa Timur, termasuk CPNS dari Bawaslu Kabupaten Madiun.
Dalam kegiatan tersebut, Pitut Fariana dari Bawaslu Jawa Timur hadir sebagai pemateri dan menyampaikan materi terkait Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Bawaslu. Materi tersebut merujuk pada Keputusan Bawaslu Nomor 237/HK.01/K1/07/2023, yang merupakan penyempurnaan dari Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0339/Bawaslu/SJ/HK.01.00/06/2021.
“Pedoman ini tidak hanya berdiri sendiri, tapi juga mengacu pada sejumlah regulasi lain seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013,” ujar Pitut dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, orientasi kali ini berfokus pada tiga hal penting: pelaksanaan, prosedur, dan studi kasus perjalanan dinas. Menurutnya, pemahaman menyeluruh atas tiga aspek tersebut sangat penting dalam pengelolaan anggaran negara yang bertanggung jawab.
“Pelaksanaan dan prosedur perjalanan dinas ini sangat penting karena merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” tegasnya. “Tujuannya adalah agar setiap pertanggungjawaban dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pitut juga menekankan bahwa tidak semua pejabat di lingkungan Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat tugas perjalanan dinas. “Di tingkat pusat, surat tugas dikeluarkan oleh pejabat eselon I dan II. Di tingkat provinsi oleh eselon II, dan di tingkat kabupaten/kota hanya oleh pejabat eselon III,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan komponen perjalanan dinas dalam negeri yang dapat diterima oleh pelaksana. Di antaranya uang harian (meliputi makan, transport lokal, dan uang saku), biaya penginapan (sesuai batas maksimal SBM), uang representasi (khusus untuk pejabat eselon I dan II), serta biaya transportasi yang dibayarkan berdasarkan bukti riil atau at cost.
Selain itu, Pitut menjelaskan terkait dokumen atau bukti-bukti perjalanan dinas yang harus disiapkan untuk pertanggung jawaban perjalanan dinas serta menjelaskan pembayaran uang sisa perjalanan dinas.
Bagi CPNS, khususnya dari Bawaslu Kabupaten Madiun, kegiatan ini diharapkan menjadi bekal awal yang penting dalam memahami dan menerapkan aturan administratif secara tertib sejak dini. Pemahaman tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan tugas yang profesional dan bertanggung jawab saat melaksanakan penugasan perjalanan dinas mendatang.
Penulis: Humas Bawaslu Kab Madiun