Bawaslu Jatim Tegaskan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Harus Transparan dan Akuntabel
|
Madiun, 11 Juni 2025 – Bawaslu Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana hibah Pilkada melalui kegiatan koordinasi penyelesaian Surat Perintah Penyelesaian Hibah Langsung (SP2HL) dan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (11/6).
Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rieke, menyampaikan bahwa dalam pengelolaan dana hibah, setiap dokumen pertanggungjawaban belanja (SPJ) tidak hanya harus tersedia secara fisik, tetapi juga harus didigitalisasi dalam bentuk soft file hasil pindai (scan).
“Semua dokumen SPJ wajib lengkap, asli, dan telah dipindai untuk memudahkan pemeriksaan reguler maupun pemeriksaan khusus. Fotokopi tidak dapat dijadikan dokumen pertanggungjawaban,” tegas Rieke.
Ia juga mengingatkan bahwa belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau menyalahi aturan berpotensi menjadi fraud dan harus segera dikembalikan ke kas negara. Untuk memperkuat pengawasan internal, Bawaslu telah menugaskan tiga CPNS formasi Analis Keuangan APBN Ahli Pertama di setiap Bawaslu Kabupaten/Kota. Mereka wajib dilibatkan dalam pengelolaan keuangan serta mengikuti pelatihan bendahara.
Dalam kegiatan ini, turut hadir perwakilan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, staf pengelola keuangan, serta CPNS dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk perwakilan Bawaslu Kabupaten Madiun. Rieke juga mendengarkan paparan dari masing-masing daerah terkait progres pengelolaan dana hibah.
Rieke menyoroti pula pentingnya kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh masing-masing satuan kerja. “Dalam SPTJM yang ditandatangani Ketua dan Kasek/Korsek terdapat pernyataan bahwa seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi. Ini harus dibuktikan secara nyata,” ungkapnya.
Bawaslu Jatim juga terus melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) secara berjenjang yang wajib diselesaikan tepat waktu. Selain itu, pihaknya mengingatkan agar dokumen pinjam pakai kantor segera diperbarui, seperti halnya Bawaslu Kabupaten Madiun yang masa pinjam pakainya telah melewati batas sejak 1 Januari 2023.
Salah satu bentuk pengawasan atas penggunaan dana hibah dilakukan melalui pembinaan dan verifikasi dokumen SPJ. Namun, khusus untuk tahun anggaran 2025, proses verifikasi akan dilakukan setelah SP2HL, mengingat keterbatasan sumber daya manusia, waktu, dan anggaran.
“Meski verifikasi dilakukan pasca-SP2HL, PPK dan Bendahara tetap wajib melakukan pengujian menyeluruh atas setiap tagihan. Termasuk memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen serta data penerima sebelum pembayaran dilakukan,” pungkasnya.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Jawa Timur berharap setiap tahapan administrasi dana hibah dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Penulis: humas Bawaslu Kab Madiun