Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Tekankan Peran Strategis Divisi Pencegahan kepada CPNS Baru

Humas Bawaslu Kabupaten Madiun

Madiun, 23 Juni 2025 — Bawaslu Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya peran strategis Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dalam mengawal jalannya pemilu yang demokratis. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Hasun, Staf Pencegahan Bawaslu Jawa Timur, dalam kegiatan Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan 2024, yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (23/6).

Kegiatan orientasi ini diikuti oleh CPNS Bawaslu dari kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk tiga orang CPNS dari Kabupaten Madiun.

Dalam paparannya, Hasun menjelaskan tugas dan fungsi Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat yang diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, dan SK Bawaslu RI Nomor 251/PM/K1/06/2024.

“Pencegahan adalah segala upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu maupun pemilihan. Ini dilakukan melalui pengawasan oleh pengawas pemilu serta melibatkan partisipasi masyarakat dan publikasi media,” ujar Hasun.

Ia menekankan bahwa seluruh divisi di Bawaslu memiliki porsi pengawasan sesuai dengan tugasnya. Divisi Penanganan Pelanggaran, misalnya, berperan saat proses verifikasi calon, sementara Divisi Humas bertugas mengawasi tahapan kampanye. Adapun Divisi SDM dan Organisasi bertanggung jawab dalam pengawasan logistik pemilu.

Lebih lanjut, Hasun menguraikan tujuh bentuk dan 14 jenis pencegahan yang dilaksanakan Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 127/PM.00/K1/03/2023. Di antaranya adalah surat imbauan, instruksi, keputusan, siaran dan konferensi pers, siniar (podcast), diskusi publik, pemberitaan media, patroli pengawasan, posko aduan masyarakat, hingga apel siaga.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tujuh tugas dan fungsi Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat secara terperinci.

Sebagai penutup, Hasun menunjukkan sejumlah contoh dokumen penting seperti surat imbauan, saran perbaikan, dan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai bagian penting dalam yang musti dipersiapkan oleh divisi pengawasan.

 

Penulis: Humas Bawaslu Kab Madiun