Bawaslu Jawa Timur Fasilitasi Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Pegawai Tahun 2025
|
Madiun, 23 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengadakan sosialisasi mengenai penyusunan Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 yang dihadiri oleh pegawai ASN, CPNS, dan PPPK Bawaslu se-Jawa Timur, termasuk Bawaslu Kabupaten Madiun pada Rabu (23/7). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai kewajiban pengisian SKP yang dilakukan setiap triwulan.
Yusuf, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang membuka acara tersebut, menegaskan bahwa penyusunan SKP bukan hanya mengenai penilaian hasil kerja pegawai, tetapi juga terkait dengan perilaku kerja. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, tidak ada lagi kendala dalam pengisian SKP sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar dan tertib. "Kami mengharapkan, seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, agar tidak ada hambatan dalam penyusunan SKP yang akan dilakukan setiap triwulan," ujar Yusuf.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Arisa, Staf Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu RI, yang memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai dasar hukum dan prinsip-prinsip pengelolaan kinerja pegawai ASN Bawaslu. Arisa menjelaskan bahwa manajemen kinerja pegawai ASN Bawaslu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Ia juga merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya pengelolaan kinerja yang terstruktur dan transparan.
"Pengelolaan kinerja pegawai Bawaslu ditujukan untuk memastikan adanya pengembangan kinerja pegawai, pemenuhan ekspektasi pimpinan, serta pencapaian kinerja organisasi. Semua ini dilakukan melalui dialog intens antara pimpinan dan pegawai untuk mencapai hasil yang optimal," kata Arisa.
Lebih lanjut, Arisa menjelaskan bahwa pengelolaan kinerja pegawai ini melibatkan beberapa tahapan, yakni perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, pemberian umpan balik, hingga penilaian dan tindak lanjut berupa penghargaan dan sanksi.
Arisa juga menekankan lima prinsip utama dalam pengelolaan kinerja pegawai yang harus diterapkan, antara lain:
- Pengelolaan kinerja pegawai bertujuan untuk mengembangkan kinerja, bukan hanya sekadar penilaian.
- Fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan dan bukan hanya merencanakan dan mengevaluasi di awal dan akhir.
- Intensitas dialog antara pimpinan dan pegawai sangat penting untuk pengelolaan kinerja yang efektif.
- Kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi.
- Kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja dan perilaku yang ditunjukkan dalam interaksi dengan orang lain.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Bawaslu di Jawa Timur dapat memahami betul mekanisme pengelolaan kinerja yang baik, sehingga dapat berkontribusi lebih maksimal dalam mendukung kinerja organisasi, serta mencapai hasil yang optimal sesuai dengan ekspektasi pimpinan.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun