Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jawa Timur Paparkan Organisasi dan Tata Kerja Kesekretariatan

Humas Bawaslu Kabupaten Madiun

Madiun 05 Juni 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur telah menyelenggarakan Kegiatan Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Angkatan 2024 di hari ketiga. Rida Faiza, staff Pengadaan Barang dan Jasa yang merupakan perwakilan dari Bagian SDM Bawaslu Jatim, memberikan pembekalan mengenai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2021. Perbawaslu ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sektretariat Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sektretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sektretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sektretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 5 Juni 2025 juga diikuti oleh 3 orang CPNS Bawaslu Kabupaten Madiun.

Dalam paparannya, Rida menegaskan bahwa tujuan dari kesekretariatan adalah mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten. Ia juga menjelaskan terkait fungsi kesekretariatan Bawaslu baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Ada tiga fungsi organisasi dan tata kesekretariatan Bawaslu, yakni penyusunan rencana dan program kerja serta laporan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, kemudian berfungsi memberikan dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta melaksanakan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota. Fungsi selanjutnya memfasilitasi pelaksanaan pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dan penyelesaian sengketa proses. Pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan serta pelayanan kegiatan pengumpulan pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga merupakan fungsi organisasi dan tata kesekretariatan Bawaslu” jelas Rida.

Adapun berdasarkan pembagiannya, kesekretariatan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota juga dibedakan menjadi dua kesekretariatan yaitu kelas A dan kelas B. “Perbedaan pembagian kelas kesekretarian ini bukan didasarkan pada jumlah penduduk di wilayah kerja tersebut melainkan didasarkan pada beban kerja” terang Rida.

Di akhir sesi diskusi Rida mengharapkan materi yang disampaikannya dapat membantu peserta untuk mengetahui organisasi dan tata kesekretariatan Bawaslu agar ke depannya sinergitas antara sekretariat dan anggota Bawaslu dapat terjalin baik.

Penulis: Humas Bawaslu Kab Madiun