Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Bersama Gakkumdu Lakukan Sosialisasi Pengawasan Dan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Kabupaten Madiun Bersama Gakkumdu Lakukan Sosialisasi Pengawasan

Sosialisasi pengawasan dan penanganan pelanggaran tindak pidana Pilkada 2024 

Bawaslu Kabupaten Madiun [17/09/2024] – Hadapi pemilihan kepala daerah serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Madiun Sosialisasikan pengawasan dan penanganan pelanggaran tindak pidana dilakukan secara serentak di panwaslu Kecamatan bersama sentra gakkumdu.

Sebagai bentuk pencegahan terhadap dugaan pelanggaran khususnya tindak pidana pemilihan, bawaslu kabupaten madiun melalui panwaslu kecamatan dan gakkumdu undang pemerintah dan atau kelurahan beserta jajaran untuk hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Bukan tanpa sebab, dalam pemilihan kepala daerah kehati-hatian dalam bertindak dan mengambil keputusan kepala desa dan atau jajaranya sangatlah penting, jangan karena tindakan dan keputusan mengakibatkan berurusan dengan hukum, 

Sikap kehatian hatian ini sangat penting apalagi menjelang tahapan kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2024, sebab dalam ketentuan di undang undang pemilihan terdapat Pasal 71, ayat (1) berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. 

Selain ketentuan undang-undang pemilihan, juga terdapat pada undang-undang desa pada pasal 29 huruf j yang berbunyi “kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”. Hal ini juga berlaku pada perangkat desa atau kelurahan yang diatur pada pasal 51 huruf f. 

Sosialisasi pada hari ini dibagi menjadi dua yaitu sesi pagi hari dan sesi di siang hari. Pagi hari lakukan di panwaslu kecamatan Saradan, Wungu, Mejayan dan Balerejo, sedangkan sesi siang hari dilakukan di panwaslu kecamatan Gemarang, Kare, Pilangkenceng dan Wonoasri. 

Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini kepala desa / atau kelurahan dan perangkat desa/ atau kelurahan mempunyai sikap kehatian hatian dan meminimalisir dugaan pelanggaran di tingkat desa kelurahan, serta terciptakan kondisifitas di wilayah desa/ Kelurahan masing masing. 

Bawaslu Kabupaten Madiun

Tag
bawaslu kabupaten madiun
Bawaslu madiun