Bawaslu Kabupaten Madiun Evaluasi Program Semester I, Anam: “Evaluasi Harus Ukur Capaian dan Dampak”
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Di balik setiap program pengawasan, ada capaian yang perlu dihitung dan pekerjaan yang masih harus dituntaskan. Bagi Bawaslu Kabupaten Madiun, evaluasi Semester I Tahun 2026 bukan sekadar mencatat kegiatan yang telah berjalan, tetapi menjadi ruang untuk melihat sejauh mana program pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan antar lembaga memberikan hasil bagi pengawasan.
Gambaran tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Strategis dan Program Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada 7 Agustus 2026. Forum tersebut menjadi momentum bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk melihat kembali pelaksanaan program sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Bagi Bawaslu Kabupaten Madiun, evaluasi itu menjadi kesempatan untuk membaca capaian sekaligus mengenali kesenjangan yang muncul selama pelaksanaan program. Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Qoirul Anam, memaparkan pelaksanaan program melalui tiga domain utama, yakni pencegahan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, serta hubungan antarlembaga.
“Evaluasi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap program tidak berhenti pada terlaksananya kegiatan, tetapi dapat diukur capaian, hasil, dan dampaknya. Dengan kondisi sumber daya yang terbatas, strategi pelaksanaan harus tetap berbasis prioritas dan menghasilkan manfaat yang nyata bagi pengawasan,” kata Anam.
Pada sisi pencegahan dan pengawasan, capaian terlihat dari pelaksanaan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Selama Semester I, uji petik terealisasi di 33 desa dari target 41 desa atau mencapai 80,49 persen. Meski masih terdapat kesenjangan cakupan wilayah, pengawasan tersebut menghasilkan 33 Form A, empat Saran Perbaikan, dan enam Surat Imbauan. Seluruh empat Saran Perbaikan juga telah ditindaklanjuti KPU melalui surat balasan resmi.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa keterbatasan jangkauan tidak serta-merta mengurangi hasil substantif pengawasan. Bahkan, ketelitian dalam menentukan sampel menghasilkan temuan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang mencapai 300 persen dari target pada Juni 2026. Namun, Bawaslu Kabupaten Madiun tetap mencatat empat kecamatan yang belum tersentuh uji petik serta belum tersusunnya Modul Netralitas ASN sebagai pekerjaan yang perlu ditindaklanjuti.
Dari pengawasan data pemilih, perhatian kemudian bergerak pada bagaimana masyarakat dilibatkan dalam kerja-kerja pengawasan. Pada domain partisipasi masyarakat, Bawaslu Kabupaten Madiun melaksanakan delapan kegiatan edukasi demokrasi secara tatap muka sepanjang Februari hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut menyasar pelajar, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, serta komunitas.
Upaya membangun partisipasi itu juga dilakukan dengan pendekatan yang lebih dekat dengan kelompok sasaran. Salah satunya melalui Ngabuburit Pengawasan dan pengelolaan Grup WhatsApp Alumni P2P/SKPP sebagai ruang komunikasi berkelanjutan mengenai kepemiluan dan pengawasan partisipatif. Pendekatan tersebut menjadi salah satu strategi Bawaslu Kabupaten Madiun menghadapi keterbatasan anggaran sosialisasi dengan memanfaatkan momentum dan ruang yang tersedia secara efisien.
“Catatan evaluasi Semester I akan menjadi dasar perbaikan pada Semester II. Kami akan memprioritaskan penyelesaian target yang masih memiliki kesenjangan sekaligus mempertahankan program yang telah berjalan efektif dan memberikan dampak bagi masyarakat,” ujar Anam.
Dengan demikian, evaluasi Semester I tidak berhenti sebagai catatan atas apa yang telah dilakukan. Bagi Bawaslu Kabupaten Madiun, hasil evaluasi menjadi pijakan untuk memastikan program berikutnya lebih terarah, adaptif terhadap keterbatasan sumber daya, dan tetap memberikan dampak bagi pengawasan serta masyarakat. Bahan evaluasi mencatat bahwa pelaksanaan program Semester I turut berkontribusi terhadap peningkatan akurasi data pemilih, literasi kepemiluan, pengawasan partisipatif, dan penguatan dukungan dari lembaga mitra.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun