Bawaslu Kabupaten Madiun Gelar Ngabuburit Pengawasan Bersama Organisasi Masyarakat dan Organisasi Mahasiswa
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Menjelang waktu berbuka puasa, suasana Aula Bawaslu Kabupaten Madiun dipenuhi diskusi hangat para pemuda dan mahasiswa. Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan 2026 bertajuk Peran Kader Pengawasan Partisipatif dalam Strategi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Madiun mengajak berbagai organisasi masyarakat dan mahasiswa berdialog tentang literasi demokrasi serta penguatan pengawasan partisipatif, Jumat (6/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Drh. S Widodo, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Teja Rasa Adhi W. (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Hendy Wicaksono (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi), serta Qoirul Anam (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat).
Ngabuburit Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam rangka penguatan spirit kelembagaan Bawaslu pada masa non-tahapan pemilu.
Dalam sambutannya, Qoirul Anam mengajak organisasi masyarakat dan mahasiswa untuk memperkuat sinergi dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami mengajak organisasi masyarakat dan mahasiswa untuk berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten Madiun dalam menjaga demokrasi serta memperkuat pengawasan partisipatif di tengah masyarakat,” ujar Qoirul Anam.
Ia juga mensosialisasikan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan mendorong para peserta untuk ikut menyebarluaskan informasi tersebut di lingkungan keluarga maupun organisasi masing-masing.
“Melalui kolaborasi ini kami berharap ke depan dapat ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengawasan demokrasi,” tambahnya.
Pada sesi materi, Teja Rasa Adhi W. memaparkan pentingnya demokrasi sebagai kontrak sosial antara negara dan masyarakat serta menegaskan peran organisasi masyarakat dan mahasiswa sebagai bagian dari civil society yang berfungsi sebagai penyeimbang dalam sistem demokrasi. Ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat, kebebasan berpendapat, keadilan, pemilu yang bebas dan adil, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia menjadi pilar utama dalam demokrasi.
Teja juga menjelaskan peran Bawaslu dalam pencegahan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, termasuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih dan data partai politik secara berkelanjutan.
“Pengawasan partisipatif menjadi kunci dalam memastikan kualitas demokrasi tetap terjaga, termasuk dalam proses pemutakhiran data pemilih dan data kepengurusan partai politik,” jelas Teja.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan organisasi masyarakat dan mahasiswa di Kabupaten Madiun, antara lain PC Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Madiun, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah, PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Madiun, PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Madiun, PC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Retno Djumilah.
Diskusi berlangsung secara interaktif hingga menjelang waktu berbuka puasa. Kegiatan ini menjadi ruang berbagi gagasan sekaligus memperkuat pemahaman peserta mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan dan menjaga kualitas demokrasi.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun