Bawaslu Kabupaten Madiun Hadiri Cangkrukan Demokrasi, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi
|
Madiun, 17 Juni 2025 — Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Cangkrukan Demokrasi Divisi Humas dan Datin 2025, yang kali ini memasuki pertemuan keduanya. Forum yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini menjadi ajang konsolidasi dan peningkatan kapasitas divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu se-Jawa Timur.
Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Data Informasi (HHDI) Bawaslu Jatim, Riche Rahmawaty Sumaka, membuka forum dengan menegaskan bahwa tugas utama humas dan datin adalah mendorong keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu.
Sementara itu, Dwi Endah Prasetyowati, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Timur, menyampaikan harapannya agar forum Cangkrukan dapat terus eksis dan semakin berkualitas ke depannya. Ia mengingatkan bahwa bulan ini merupakan masa monitoring dan evaluasi (monev) dari Bawaslu RI.
“Dari catatan kami, sebelumnya ada delapan Bawaslu Kabupaten/Kota di Jatim yang belum informatif, kini tinggal tiga. Ini kemajuan, tapi masih ada 14 kabupaten/kota yang progres monev-nya masih kurang. Kasek dan Korsek harus ikut mengawal, bukan hanya staf yang bekerja,” tegas Dwi.
Ia juga menjelaskan bahwa ke depan, forum Cangkrukan akan membahas tema-tema khusus terkait tugas dan tupoksi kehumasan dan datin. Semua materi dalam forum ini juga akan diterbitkan dalam buletin Bawaslu Jatim sebagai bentuk dokumentasi dan pembelajaran bersama.
Dalam sesi pemaparan, Sholikul Huda, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bondowoso, memberikan pelatihan praktis penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam mendukung kerja-kerja kehumasan. “AI dapat membantu efisiensi, meningkatkan kreativitas, dan mendukung pembelajaran. Tapi harus digunakan secara etis dan tidak untuk menyebarkan informasi palsu,” ujar Huda.
Habibur Rohman dari Bawaslu Kabupaten Gresik turut membedah dimensi kehumasan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024. Ia mengingatkan pentingnya mengenali hambatan dalam tugas kehumasan dan perlunya membangun strategi komunikasi yang kuat.
Sementara itu, Devi Aulia Rahim dari Bawaslu Jember menekankan keterbukaan informasi sebagai pilar demokrasi. “Demokrasi menuntut akuntabilitas. Sayangnya, masih banyak tantangan seperti data yang terlalu teknis, disinformasi yang cepat menyebar, keterbatasan akses internet, serta konflik antara keterbukaan informasi dan privasi,” jelasnya. Ia juga mendorong peningkatan SDM selama masa non-tahapan pemilu sebagai waktu yang tepat untuk memperkuat kapasitas kelembagaan.
Menutup forum, Achmad Zani dari Bawaslu Kabupaten Jombang menegaskan bahwa Bawaslu terus berpegang pada regulasi yang ada dalam upaya mendorong keterbukaan informasi publik, antara lain mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021, serta Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022.
Forum yang diikuti oleh Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, para Kepala Sekretariat/Korsek, serta staf kehumasan dan PPID ini menjadi ruang strategis dalam memperkuat peran Bawaslu khususnya Bawaslu Kabupaten Madiun sebagai lembaga yang transparan, responsif, dan akuntabel dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
Penulis: Humas Bawaslu Kab Madiun