Bawaslu Kabupaten Madiun Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pertanggungjawaban APBD 2025
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun – Di balik setiap keputusan penting yang diambil pemerintah daerah, terdapat proses panjang yang menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan sinergi antar lembaga. Semangat itulah yang mewarnai Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun dengan agenda Pengambilan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Madiun terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Senin (27/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teja Rasa Adhi W., S.H. Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teja Rasa Adhi W. dalam kesempatan berbeda menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu dalam forum-forum pemerintahan menjadi wujud penguatan koordinasi antar lembaga.
"Bawaslu Kabupaten Madiun mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui sinergi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Kehadiran kami dalam rapat paripurna ini merupakan bagian dari komitmen menjaga komunikasi kelembagaan yang konstruktif," ujar Teja.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun