Bawaslu Kabupaten Madiun Hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV 2025 di KPU Kabupaten Madiun
|
Madiun, 8 Desember 2025 — Bawaslu Kabupaten Madiun turut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar KPU Kabupaten Madiun di kantor setempat pada Senin (8/12). Kehadiran Bawaslu Madiun menjadi bagian dari fungsi pengawasan sekaligus memastikan aspek akuntabilitas dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Dalam pleno terbuka yang dihadiri juga oleh Polres, Kodim 0803 Madiun, Dispendukcapil serta Bakesbangpol tersebut, KPU Kabupaten Madiun menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Madiun Triwulan IV Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian proses verifikasi dan penyandingan data pemilih yang berlangsung sepanjang periode triwulan.
Bawaslu Kabupaten Madiun diwakili oleh Qoirul Anam, Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat; serta Zola Cholida H, staf Bawaslu Kabupaten Madiun. Keduanya mengikuti jalannya pleno sejak pembukaan hingga penetapan rekapitulasi oleh KPU.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun memastikan bahwa Imbauan Bawaslu Nomor 68/PM.00.02/K.JI-12/10/2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Madiun. Bawaslu juga menekankan pentingnya konsistensi dalam memperbarui data pemilih guna menjamin validitas daftar pemilih pada agenda kepemiluan mendatang.
Rapat pleno berlangsung terbuka dan dihadiri oleh pemangku kepentingan terkait. Proses penetapan data pemilih ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih serta memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dan tepat.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun