Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Cangkrukan Demokrasi Bahas Perubahan Dapil
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Ruang diskusi virtual yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menjadi ruang berbagi gagasan bagi jajaran pengawas pemilu, termasuk Bawaslu Kabupaten Madiun, dalam kegiatan Cangkrukan Demokrasi Divisi Humas dan Datin Tahun 2026 bertema Perubahan Undang-Undang Pemilu untuk Perubahan Daerah Pemilihan (Dapil), yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (19/2/2026).
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Choirul Umam, serta Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, dan diikuti Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Choirul Umam menyampaikan bahwa penyusunan daerah pemilihan merupakan tahapan yang tidak sederhana.
“Penyusunan dapil bukan hanya soal kesetaraan nilai suara, tetapi harus memedomani tujuh prinsip penataan dapil,” ujarnya.
Sementara itu, Dwi Endah Prasetyowati menegaskan komitmen pengawasan Bawaslu dalam penataan dapil.
“Penataan dapil merupakan isu fundamental dan Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan melekat agar tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dasar,” katanya.
Dari sisi pengawasan daerah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya, Novli Bernando Thyssen, menekankan pentingnya uji publik sebelum penetapan dapil.
“Penyusunan dapil perlu melibatkan para pemangku kepentingan dan tetap berlandaskan regulasi agar tidak berpotensi menjadi sengketa pemilu,” ujarnya.
Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Bawaslu Kabupaten Madiun memperkuat pemahaman terhadap perubahan regulasi dan penataan daerah pemilihan sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun