Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti DHS Seri Ke-10, Perkuat Pengawasan Partisipatif

08042026 - DHS ke 10

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun, Teja Rasa Adhi W., S.H., mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-10 bertema “Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Seluruh Jawa Timur” secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (4/8/2026).

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Demokrasi tidak berhenti pada datang ke tempat pemungutan suara. Di balik setiap tahapan pemilu, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan jujur, adil, dan berintegritas. Semangat tersebut menjadi salah satu pokok bahasan yang didalami Bawaslu Kabupaten Madiun melalui Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-10 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (4/8/2026).

Dalam kegiatan bertema “Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Seluruh Jawa Timur” tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun diikuti Teja Rasa Adhi W., S.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Forum yang diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu mengenai strategi pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits, M.A.P. dalam arahannya menekankan bahwa masyarakat perlu ditempatkan sebagai subjek dalam demokrasi. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh jajaran Bawaslu karena keterbatasan sumber daya, sehingga masyarakat perlu didorong menjadi mitra strategis dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu.

“Dengan semakin kuatnya partisipasi masyarakat, maka integritas penyelenggaraan pemilu juga akan semakin terjaga,” ujar A. Warits, M.A.P., Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

08042026 - DHS ke 10

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Dewita Hayu Shinta menjelaskan, partisipasi masyarakat dalam kepemiluan memiliki sejumlah dimensi, mulai dari pengawasan partisipatif, pemantauan pemilu, hingga penggunaan hak pilih. Ia juga menilai penguatan partisipasi masyarakat perlu terus dikaji, termasuk dari sisi regulasi dan efektivitas pemantauan.

Materi diskusi kemudian diperdalam oleh Sutrisno Puji Utomo, Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; Tobias Gula Aran, Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; serta Zekkiuddin, Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Ketiganya membahas dasar hukum, urgensi, transformasi, serta efektivitas pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pemilihan.

Sutrisno menegaskan, pengawasan partisipatif bukan sekadar membantu keterbatasan jajaran pengawas, tetapi merupakan bagian fundamental dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dan menjaga integritas demokrasi. Penguatan tersebut juga perlu diikuti pendidikan pengawasan partisipatif, kolaborasi dengan perguruan tinggi, media, komunitas digital, serta peningkatan literasi masyarakat untuk menghadapi tantangan informasi di ruang digital.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Madiun dalam DHS Seri ke-10 diharapkan memperkuat kapasitas jajaran dalam mengembangkan pengawasan yang melibatkan masyarakat secara lebih luas. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pengawasan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tantangan demokrasi menjelang tahapan pemilu mendatang.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun