Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti DHS Seri V, Perkuat Advokasi Hukum dan Konsolidasi Demokrasi

05122026 - DHS.

Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri V Tahun 2026 bertema “Inovasi Layanan Advokasi Hukum” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (12/5/2026). Kegiatan ini membahas penguatan layanan advokasi hukum bagi jajaran pengawas pemilu pasca tahapan pemilu dan pemilihan.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Di tengah berakhirnya tahapan pemilu, ruang-ruang diskusi mengenai demokrasi dan hukum kepemiluan tetap terus dihidupkan. Melalui layar Zoom Meeting, jajaran Bawaslu Kabupaten Madiun bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri V Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (12/5/2026). Forum bertema “Inovasi Layanan Advokasi Hukum” tersebut menjadi wadah penguatan kapasitas kelembagaan sekaligus refleksi atas tantangan hukum yang dihadapi pengawas pemilu pasca tahapan pemilu dan pemilihan.

Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Magetan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Farid Ikhsan, Anggota Bawaslu Kota Batu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Yogi Eka Chalid Farobi, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Muhlis sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jenny Susanto.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, menegaskan bahwa penguatan demokrasi tidak boleh berhenti hanya karena tahapan pemilu telah selesai. Menurutnya, konsolidasi demokrasi harus terus dilakukan melalui berbagai ruang sosial yang dekat dengan masyarakat.

“Demokrasi harus terus diperkuat, tidak hanya saat pemilu berlangsung. Konsolidasi demokrasi bisa dimulai dari keluarga, teman, komunitas, hingga masyarakat luas,” ujar A. Warits.

Ia menambahkan, penguatan sumber daya manusia Bawaslu menjadi hal penting agar jajaran pengawas pemilu mampu terus memberikan pendidikan demokrasi kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta, menjelaskan bahwa Diskusi Hukum Selasa pada awalnya hanya diperuntukkan bagi internal Bawaslu. Namun, seiring berkembangnya kebutuhan penguatan partisipasi publik, forum tersebut mulai dibuka untuk masyarakat umum.

“Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog publik tentang demokrasi, pengawasan pemilu, dan hukum pemilu sehingga masyarakat dapat ikut berdiskusi serta memberikan masukan,” kata Dewita.

Dewita juga memaparkan capaian konsolidasi demokrasi di Jawa Timur sepanjang Januari hingga Maret 2026. Sebanyak 38 kabupaten/kota tercatat telah melaksanakan 810 kegiatan konsolidasi demokrasi dengan jumlah peserta mencapai 10.860 orang. Menariknya, kegiatan tersebut berjalan tanpa anggaran khusus dan lahir dari inisiatif, kreativitas, serta semangat jajaran Bawaslu daerah.

05122026 - DHS

Menurutnya, pendidikan demokrasi tidak harus dilakukan melalui forum besar dan formal. Diskusi kecil di lingkungan masyarakat, sekolah, pesantren, komunitas pemuda, hingga kelompok pertemanan dinilai memiliki peran penting dalam menanamkan nilai demokrasi secara berkelanjutan.

“Yang terpenting adalah pendidikan demokrasi dilakukan secara terus-menerus dan konsisten,” ujarnya.

Dalam forum itu, Dewita turut mengingatkan bahwa tugas Bawaslu belum berhenti setelah pemilu usai. Bawaslu masih memiliki tanggung jawab melakukan literasi demokrasi, mengawasi data pemilih berkelanjutan, mengawasi data partai politik, hingga mengevaluasi sistem pengawasan dan regulasi pemilu.

Pembahasan kemudian berlanjut pada isu advokasi hukum bagi penyelenggara pemilu. Dewita menjelaskan bahwa pasca pemilu kerap muncul residu hukum berupa laporan dugaan pelanggaran etik maupun pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan kesiapan kelembagaan serta sistem advokasi hukum yang jelas.

“Bantuan hukum diperlukan apabila persoalan yang dihadapi berkaitan dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan penyelenggara pemilu. Namun persoalan pribadi harus dibedakan dengan persoalan kelembagaan,” tegasnya.

Pada sesi materi, Yogi Eka Chalid Farobi memaparkan kerangka layanan advokasi hukum berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023, mulai dari layanan litigasi hingga nonlitigasi bagi jajaran pengawas pemilu. Sementara itu, Muhlis membahas tantangan implementasi regulasi advokasi hukum di lapangan, khususnya terkait adanya kekosongan norma dalam beberapa kasus. Ahmad Farid Ikhsan turut membagikan sejumlah referensi kasus sebagai bahan pembelajaran bagi jajaran pengawas pemilu di Jawa Timur.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Madiun memperkuat pemahaman mengenai layanan advokasi hukum sekaligus meneguhkan komitmen untuk terus menjaga konsolidasi demokrasi di tengah masyarakat, bahkan setelah tahapan pemilu selesai dilaksanakan.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun