Narasumber DHS Seri V Tekankan Advokasi Hukum sebagai Pilar Perlindungan Pengawas Pemilu
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Di balik berakhirnya tahapan pemilu, berbagai persoalan hukum ternyata masih membayangi penyelenggara pemilu. Mulai dari laporan etik, sengketa administrasi, hingga persoalan hukum lain pasca pemilu menjadi perhatian dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri V Tahun 2026 yang diikuti Bawaslu Kabupaten Madiun secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Kota Batu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Yogi Eka Chalid Farobi, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkalan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Muhlis, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Magetan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Farid Ikhsan sebagai narasumber. Diskusi dipandu Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jenny Susanto.
Dalam pemaparannya, Yogi Eka Chalid Farobi menjelaskan bahwa layanan advokasi hukum merupakan bentuk perlindungan hukum bagi jajaran Bawaslu yang menghadapi persoalan hukum akibat pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawasan pemilu maupun pemilihan. Paparnya, layanan tersebut telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023.
“Layanan advokasi hukum hadir untuk memastikan jajaran Bawaslu mendapatkan pendampingan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi,” ujar Yogi.
Ia menerangkan bahwa layanan litigasi meliputi pendampingan hukum di pengadilan, mulai perkara pidana, tata usaha negara, hingga perselisihan hasil pemilu. Sementara layanan non litigasi mencakup konsultasi hukum, sengketa informasi publik, hingga pendampingan kode etik ASN.
Lebih lanjut, Yogi menegaskan bahwa layanan advokasi hukum hanya diperuntukkan bagi jajaran internal Bawaslu dan tidak diberikan kepada masyarakat umum.
“Pelaporan dugaan pelanggaran merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bawaslu. Namun jika masyarakat membutuhkan pendampingan hukum, dapat menggunakan jasa lembaga advokat yang tersedia,” katanya.
Sementara itu, Muhlis menyoroti masih adanya tantangan dalam implementasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023, khususnya terkait kekosongan norma atau vacuum of norm yang kerap ditemui di lapangan. Menurutnya, perbedaan penafsiran antara regulasi internal Bawaslu dan peraturan perundang-undangan di atasnya dapat menimbulkan dilema dalam proses advokasi hukum.
Muhlis juga menjelaskan bahwa batas pemberian advokasi hukum menjadi perhatian penting, terutama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara pemilu.
“Selama masih berupa laporan masyarakat atau pengaduan, layanan advokasi tetap dapat diberikan. Namun ketika sudah masuk tahap penyidikan dugaan korupsi, perlu ada batasan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, Ahmad Farid Ikhsan membagikan sejumlah referensi kasus yang pernah terjadi di wilayah Madura sebagai bahan pembelajaran bagi jajaran pengawas pemilu di Jawa Timur. Ia menilai dokumentasi dan pustaka kasus menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas kelembagaan di bidang hukum.
“Kasus-kasus yang pernah terjadi dapat menjadi pembelajaran bersama agar jajaran pengawas pemilu lebih siap menghadapi persoalan hukum di lapangan,” ujar Farid.
Selain membahas advokasi hukum, forum tersebut juga menekankan pentingnya konsolidasi demokrasi pasca pemilu melalui pendidikan demokrasi yang dilakukan secara berkelanjutan di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Madiun memperkuat pemahaman mengenai layanan advokasi hukum sekaligus meningkatkan kesiapan kelembagaan dalam menghadapi berbagai dinamika hukum pasca tahapan pemilu dan pemilihan.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun