Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Diskusi Hukum Selasa Bahas Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Di tengah upaya memperkuat fondasi pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Madiun turut ambil bagian dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri III Tahun 2026 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (14/4/2026). Mengangkat tema “Organisasi dan/atau kelembagaan pengawas Pemilu”, forum ini mempertemukan jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk membedah arah penguatan kelembagaan pengawasan.
Diskusi menghadirkan narasumber Ahmad Najihin Badry selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummul Mu’minat selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta M. Syamsul selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Dalam pemaparannya, Ummul Mu’minat menjelaskan bahwa struktur kelembagaan pengawas Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan turunannya, dengan sistem hierarki mulai dari Bawaslu RI hingga pengawas TPS. Ia menegaskan bahwa fungsi utama Bawaslu mencakup pencegahan, pengawasan, serta penindakan pelanggaran.
“Penguatan kelembagaan perlu dilakukan, termasuk penambahan jumlah pengawas di tingkat desa serta penegasan regulasi agar penanganan pelanggaran lebih efektif dan memiliki kepastian hukum,” ujar Ummul Mu’minat.
Sementara itu, M. Syamsul memaparkan refleksi sejarah pengawasan Pemilu di Indonesia yang telah mengalami berbagai transformasi sejak Pemilu 1955 hingga terbentuknya Bawaslu sebagai lembaga permanen. Ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi, seperti politik uang, keterbatasan kewenangan, serta minimnya sumber daya manusia pengawas.
“Politik uang masih menjadi tantangan besar karena praktiknya sulit dideteksi dan seringkali melibatkan partisipasi masyarakat sendiri, sehingga diperlukan kolaborasi semua pihak untuk menekannya,” kata M. Syamsul.
Diskusi juga membahas arah rencana strategis Bawaslu ke depan, termasuk pendekatan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat (citizen-centric) serta penguatan teknologi informasi dalam mendukung pengawasan Pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Madiun bersama jajaran Bawaslu lainnya di Jawa Timur diharapkan dapat memperkuat pemahaman terkait kelembagaan pengawas Pemilu sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan dalam mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun